Samarinda, Sekala.id – Langkah politik DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menggulirkan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus terbentur. Rencana besar yang sempat menyita perhatian publik ini dipastikan jalan di tempat setelah Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (10/6/2026) gagal memenuhi syarat kuorum.
Sejak pagi, suasana di ruang rapat paripurna sebenarnya sudah terasa lengang. Kursi-kursi anggota dewan banyak yang melongpong. Melihat situasi yang tidak kondusif, pimpinan sidang sempat mengambil tindakan taktis sekitar pukul 10.10 WITA dengan menskors rapat selama 15 menit. Berharap ada tambahan legislator yang datang, skors kembali diperpanjang hingga 30 menit. Sayang, hingga ketukan palu tanda batas waktu berakhir, ruang sidang tak kunjung ramai.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin langsung jalannya persidangan tidak punya pilihan lain selain menyudahi rapat yang mandek tersebut.
“Dengan melihat ketentuan kuorum yang tidak terpenuhi selama dua kali, akhirnya rapat Hak Angket ditunda dan akan dibahas pada Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya sebelum menutup persidangan.
Gagalnya rapat ini tak lepas dari ketatnya syarat formil dalam Tata Tertib DPRD Kaltim. Untuk memuluskan agenda penting seperti hak angket, minimal harus ada 41 anggota dewan yang hadir dari total 55 kursi yang tersedia. Kenyataannya, hanya ada 32 legislator yang menampakkan diri di ruang sidang.
Fraksi PAN, memilih absen massal lantaran mengikuti instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mereka. Sementara itu, Partai Golkar yang memiliki porsi kursi terbanyak terpantau hanya diwakili oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, 32 anggota dewan yang memilih hadir di dalam ruangan didominasi oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan 9 orang, disusul Fraksi Gerindra 7 orang, dan Fraksi PKB 6 orang. Sisanya diisi oleh Fraksi PKS (4 orang), Fraksi Demokrat (3 orang), Fraksi PPP (3 orang), serta Fraksi NasDem (2 orang).
Karena tertahan di tahap verifikasi kehadiran, jalannya rapat sama sekali belum menyentuh substansi materi atau pembacaan usulan Hak Angket. Dengan penundaan ini, nasib hak konstitusional dewan tersebut kini resmi dilempar ke meja Badan Musyawarah (Banmus). Forum Banmus inilah yang nantinya bakal menggodok ulang jadwal serta menentukan mekanisme kelanjutan dari usulan yang tengah menggantung ini. (Kal/El/Sekala)