Samarinda, Sekala.id – Polresta Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Sebanyak 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Aula Rupatama Polresta, Rabu (28/5/2025).
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka. Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses hukum.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo dan turut dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Tampak hadir pula unsur internal kepolisian seperti Propam, Intelkam, Humas, serta para personel Satresnarkoba.
Dalam keterangannya, Kompol Bambang menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
“Ini bentuk kerja nyata di lapangan. Kami serius dan tidak main-main dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor agar upaya pemberantasan bisa berjalan lebih efektif.
“Peredaran narkoba makin kompleks. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi semua pihak agar upaya pemberantasan bisa maksimal,” sambung Bambang.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengungkapan kasus dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di kota Tepian.
“Kami tidak akan berhenti. Ini baru permulaan. Samarinda harus bebas dari ancaman narkoba,” pungkas Bambang. (Jor/El/Sekala)