By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Surat Edaran Pemkot Samarinda untuk Atasi Kelangkaan Pertalite dan Kemacetan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 9 Desember 2023
Share
Antrean panjang di SPBU Pertamina (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kota Tepian kini mengalami masalah serius akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Banyak kendaraan yang harus menunggu dan mengantre panjang di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Padahal, hal ini juga menyebabkan kemacetan dan polusi udara di kota.

Pemerintah Kota Samarinda tidak tinggal diam. Mereka segera mengeluarkan surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 yang bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Surat edaran tersebut memerintahkan penjual pertama BBM untuk menjualnya hingga pukul 22.00 WIB setiap hari.

Selain itu, surat edaran juga membatasi pembelian BBM pertalite untuk roda dua maksimal Rp50 ribu dan roda empat Rp300 ribu, kecuali ojek online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM oleh oknum-oknum pengetap BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa surat edaran ini merupakan hasil rapat dengan PT Pertamina dan operator SPBU pada Senin (4/12/2023) lalu.

“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan BBM dan mengurangi kemacetan di jalan,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at (8/12/2023).

Manalu juga menegaskan bahwa ojek online harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki surat pengawasan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

“Kami tidak ingin ada modus yang merugikan masyarakat,” katanya.

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi lalu lintas di Samarinda. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah surat edaran ini sudah berpengaruh atau belum.

Sementara itu, masyarakat Samarinda masih berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah kelangkaan BBM pertalite dan menangani kemacetan dengan baik. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kelangkaan BBMPemkot SamarindaPertalitePertaminaSPBU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article V BTS, Didaulat jadi Fashion Influencer Pria Terbaik 2023
Next Article Aktivitas dan Gaya Hidup Siti Atikoh, Istri Calon Presiden Ganjar Pranowo

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Politik Masyarakat, Pemkot Samarinda Gelontorkan Dana Rp 1,39 Miliar ke Parpol

3 Min Read
Advertorial

Pentas Seni dan Budaya di Kutai Timur: Pesta Meriah yang Pukau Warga

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Kerta Wredatama Kukar Punya Nakhoda Baru, Zulfiah Siap Memimpin untuk Masa Bakti 2024-2029

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Lanjutan Kasus Doxing Jurnalis Selasar.co, Polisi Bentuk Timsus, PWI Kaltim: Ini Bentuk Teror Profesi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?