Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 senjata api di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledahnya pada 28 September 2023 lalu. Senjata-senjata itu ternyata legal, namun belum dilaporkan ke polisi.
Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, senjata-senjata itu terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri atas nama SYL. Beberapa di antaranya adalah senjata hibah yang memiliki bukti hibahnya.
“Senjata itu digunakan untuk olahraga atau hobi, bukan untuk perlindungan diri,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK terkait senjata api di rumah SYL. Hal ini berbeda dengan kasus senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan oleh penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.
“Senjata-senjata milik SYL masih dalam penguasaan KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.
Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dimulai sejak 3 Oktober. Senjata-senjata itu ditemukan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. (Kal/El/Sekala)