By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Senjata Api SYL, Legal tapi Belum Dilaporkan

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 Oktober 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 senjata api di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledahnya pada 28 September 2023 lalu. Senjata-senjata itu ternyata legal, namun belum dilaporkan ke polisi.

Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, senjata-senjata itu terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri atas nama SYL. Beberapa di antaranya adalah senjata hibah yang memiliki bukti hibahnya.

“Senjata itu digunakan untuk olahraga atau hobi, bukan untuk perlindungan diri,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK terkait senjata api di rumah SYL. Hal ini berbeda dengan kasus senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan oleh penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.

“Senjata-senjata milik SYL masih dalam penguasaan KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.

Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dimulai sejak 3 Oktober. Senjata-senjata itu ditemukan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Bareskrim PolriDjuhandaniKPKSenjata ApiSyahrul Yasin LimpoUndas
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cara Unair dan Pemkot Samarinda Atasi Stunting dengan 3 Langkah Mudah
Next Article Tiga Capres 2024 Bertemu Jokowi di Istana, Apakah Ini Strategi atau Silaturahmi?

Berita Undas

Namanya Dikaitkan dengan Demo, Andi Harun Pilih Fokus Jaga Stabilitas Samarinda
Senin, 25 Mei 2026
Kaltim Raih WTP LKPD 2025, BPK Beri Catatan Merah: Beasiswa Hingga Proyek Jalan Bermasalah
Senin, 25 Mei 2026
Sektor Retribusi Samarinda Masih Loyo, Komisi II Desak Pemkot Samarinda Bangun Dashboard Pendapatan Real-Time
Senin, 25 Mei 2026
PPDB Samarinda Kembali Disorot, DPRD Minta Sistem Lebih Terbuka dan Adil
Senin, 25 Mei 2026
Distribusi Jadi Faktor Kenaikan Harga, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Tetap Tersedia
Sabtu, 23 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Korupsi Izin Tambang Kaltim: 44 Saksi Diperiksa, KPK Terus Dalami Keterlibatan Awang Faroek

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Diburu Kejari Samarinda, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di SPBU

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dua Pria Ini Tega Perkosa Remaja Penyandang Difabel hingga Melahirkan

2 Min Read
Nasional

Kei Hirose dan Gol Kilat yang Menjaga Asa Borneo FC ke Peringkat Lima

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?