By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Izin Tambang Kaltim: 44 Saksi Diperiksa, KPK Terus Dalami Keterlibatan Awang Faroek

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 2 Oktober 2024
Share
Kantor BPKP Kaltim (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Lima saksi baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.

Muhammad Surjadi, Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Jumat (27/9/2024) dan masih berlanjut hingga hari ini.

“Mulai hari Jumat hingga hari ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mereka memulai pukul 10.00 Wita dan menggunakan ruangan di sini untuk menampung saksi-saksi dan penyidik,” ujar Surjadi kepada awak media.

Surjadi juga menjelaskan bahwa KPK memilih Kantor Perwakilan BPKP Kaltim karena fasilitasnya yang memadai.

“Ruangan di sini besar dan ber-AC, jadi cukup nyaman untuk digunakan tim KPK dalam menjalankan pemeriksaan,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tambang selama masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak antara tahun 2008 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 44 orang saksi terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Setiap saksi yang diperlukan akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, dan akan dirilis sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap Tessa.

Lima saksi yang dipanggil kali ini berasal dari berbagai instansi pemerintah, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Mereka diyakini memiliki informasi penting terkait proses perizinan tambang yang diduga disalahgunakan.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Samarinda, serta beberapa kantor pemerintahan, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian izin tambang.

Meski penyelidikan terus berlanjut, KPK belum memberikan kepastian terkait penetapan tersangka baru. “Kami masih terus mendalami penyidikan,” tegas Tessa. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Awang Faroek IshakBPKP KaltimIUPIzin Usaha PertambanganKPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tertahan di Batakan, Pesut Etam Gagal Maksimalkan Dominasi atas Persita
Next Article DPO Korupsi Solar Cell Kutai Timur Tersandung di PN Samarinda

Berita Undas

Pergantian Direksi Bankaltimtara Dipertanyakan, DPRD Samarinda Soroti Transparansi
Sabtu, 9 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Anak-anak Perkebunan yang Hidup Tanpa Akses Pendidikan
Sabtu, 9 Mei 2026
Perda HIV-TB Dikebut, DPRD Samarinda Soroti Mandeknya Pembahasan Sejak 2023
Sabtu, 9 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Sulitnya Akses Modal UMKM, Dorong Perbankan Permudah Kredit
Jumat, 8 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Samarinda Mulai Disusun, DPRD Ingin Pasar Tradisional Lebih Modern
Jumat, 8 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Resmi Daftar 55 Bacaleg ke KPU, PAN Targetkan Rebut 8 Kursi DPRD Kaltim

2 Min Read
Olahraga

Pesut Etam Menggigit, Borneo FC Lumat Bali United 2-0, Kian Dekat ke Puncak!

3 Min Read
Parlemen

KPU Sudah Kirimkan Nama Kaharuddin Jafar sebagai Pengganti Makmur HAPK di Karang Paci

2 Min Read
Pemerintahan

Anggaran Ditekan Pemerintah Pusat, Wali Kota Samarinda Pastikan Pembangunan Tetap Jalan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?