Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, predikat bergengsi ini dibayangi sederet rapor merah terkait kebocoran anggaran dan lemahnya pengawasan proyek fisik.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Utama B, Samarinda, Senin (25/5/2026). Meski secara administratif dianggap wajar, BPK menemukan temuan yang terindikasi menyedot kas daerah.
Sektor pendidikan dan infrastruktur menjadi sorotan tajam. Program Beasiswa Gratispol yang dikelola Biro Kesra kedapatan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang wajib dikembalikan ke kas negara. Tak hanya itu, dana sebesar Rp2,10 miliar mengendap tak tersalurkan, yang dinilai menutup kesempatan bagi pelajar lain yang membutuhkan.
Di sisi pembangunan, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga tak luput dari evaluasi. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan dan irigasi dengan nilai mencapai Rp3,38 miliar. Kondisi serupa terjadi pada pembangunan gedung di empat OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan total kekurangan volume senilai Rp1,14 miliar.
Selain urusan fisik, BPK memberikan peringatan bagi PT Bank Kaltimtara. Bank plat merah tersebut diminta segera memperkuat benteng teknologi informasi untuk menghalau serangan siber. BPK juga mendesak penguatan aplikasi analisis kredit produktif agar penyaluran dana lebih efektif.
Pada sektor lain, Pemprov Kaltim dinilai lamban dalam memproteksi lahan pertanian. Belum optimalnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kaltim memicu risiko tinggi alih fungsi lahan produktif.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari tugas pemerintah. Masih ada sisa rekomendasi dari tahun 2006 hingga 2025 yang belum tuntas diselesaikan oleh Pemprov.
“Masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian agar pengelolaan keuangan semakin efektif dan akuntabel. Batas waktu tindak lanjut rekomendasi adalah 60 hari kalender sejak laporan diterima,” tegas I Nyoman Wara. (Kal/El/Sekala)