By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Diburu Kejari Samarinda, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di SPBU

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 5 Juni 2023
Share
Tim jaksa eksekutor Kejari Samarinda saat menyerahkan Azhar Kadri ke Lapas Samarinda (foto: istimewa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Azhar Kadri tidak bisa berkutik saat petugas Kejaksaan Negeri Samarinda menangkapnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 30 Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (31/5/2023).

Azhar merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2022.

“Saat diamankan, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (5/6/2023).

Dia divonis dua tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung pada 16 Februari 2023. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022. Dia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

“Dia (Azhar Kadri) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat,” ujar Erfandy.

Namun, Azhar Kadri tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani pidana penjara. Ia malah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, ia pun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Azhar. Setelah dibuntuti, akhirnya dia diamankan SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto.

Setelah ditangkap, Azhar Kadri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda untuk menjalani masa hukumannya. (Mar/Fch/Klausa)

TAGGED:Azhar KadriDaftar Pencarian OrangKejari SamarindaLapas Klas IIA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presale Ludes di Bawah 15 Menit, Siap-siap Ticket War Indonesia vs Argentina pada 6-7 Juni 2023
Next Article Konten, Kaidah dan Bahasa: Tiga Kriteria Penilaian FLS2N Jurnalistik 2023

Berita Undas

UMKM Samarinda Didorong Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Digitalisasi
Kamis, 7 Mei 2026
Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Kompetensi Pengajar Dinilai Penentu Mutu Pendidikan
Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Perbaikan Jalan, Minta Proyek Tak Asal Jadi
Kamis, 7 Mei 2026
Catut Nama Gubernur Kaltim dalam Ajakan Debat, Diskominfo: Itu Hoaks!
Rabu, 6 Mei 2026
Anak Muda Samarinda Didorong Siap Hadapi Persaingan, DPRD Minta Pemerintah Lebih Serius
Rabu, 6 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Properti Bangunan PT KFI di Kec. Sangasanga Kab. Kukar. (Foto : Istimewa)
Parlemen

Dewan Kaltim Soroti PT KFI: Soal Akses Jalan hingga Insiden Kebakaran

3 Min Read
Advertorial

Menuju Kaltim Sehat dan Bugar: IPO Jadi Prioritas

1 Min Read
Pemerintahan

Tak Hanya THM, Ini Daftar Usaha yang Dilarang Beraktivitas di Samarinda Selama Ramadan

2 Min Read
Advertorial

Bom Waktu Demografi 2030 Mengintai Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Anggaran KB

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?