By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Diburu Kejari Samarinda, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di SPBU

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 5 Juni 2023
Share
Tim jaksa eksekutor Kejari Samarinda saat menyerahkan Azhar Kadri ke Lapas Samarinda (foto: istimewa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Azhar Kadri tidak bisa berkutik saat petugas Kejaksaan Negeri Samarinda menangkapnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 30 Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (31/5/2023).

Azhar merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2022.

“Saat diamankan, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (5/6/2023).

Dia divonis dua tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung pada 16 Februari 2023. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022. Dia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

“Dia (Azhar Kadri) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat,” ujar Erfandy.

Namun, Azhar Kadri tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani pidana penjara. Ia malah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, ia pun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Azhar. Setelah dibuntuti, akhirnya dia diamankan SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto.

Setelah ditangkap, Azhar Kadri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda untuk menjalani masa hukumannya. (Mar/Fch/Klausa)

TAGGED:Azhar KadriDaftar Pencarian OrangKejari SamarindaLapas Klas IIA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presale Ludes di Bawah 15 Menit, Siap-siap Ticket War Indonesia vs Argentina pada 6-7 Juni 2023
Next Article Konten, Kaidah dan Bahasa: Tiga Kriteria Penilaian FLS2N Jurnalistik 2023

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Menjaga Persatuan Pasca-Pemilu: Seruan Wali Kota Samarinda

1 Min Read
Samarinda

Tak Ada Sentralisasi Publikasi di Kaltim, Diskominfo: Ibu Sekda Ingin Program Dinas Terangkat

1 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Putri Eks Gubernur Kaltim, Apa Hubungannya dengan Kasus Korupsi IUP?

2 Min Read
Advertorial

RAD, Harapan Baru untuk Optimalisasi Program Kepemudaan di Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?