Samarinda, Sekala.id – Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu jantung industri tambang nasional. Namun di tengah pengalaman panjang mengelola sektor ekstraktif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim justru harus belajar ke Jawa Tengah (Jateng). Bukan soal batu bara, melainkan mencari formula yang tepat untuk mengatur reklamasi tambang galian C yang hingga kini belum memiliki skema yang dianggap ideal.
Kunjungan Pemprov Kaltim ke Jateng untuk mempelajari tata kelola pertambangan sempat memunculkan tanda tanya. Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Bumi Etam dianggap lebih berpengalaman dalam urusan pertambangan dibanding Jateng.
Pemerintah mengakui masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas. Salah satunya terkait pengaturan jaminan reklamasi untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, selama ini skema jaminan reklamasi yang berlaku masih mengikuti pola pertambangan batu bara. Padahal karakteristik usaha galian C berbeda, baik dari sisi skala usaha maupun kebutuhan pemulihan lahannya.
“Kami bukan belajar pengelolaan batu bara. Yang kami pelajari adalah tata kelola galian C, terutama terkait jaminan reklamasi yang sudah diterapkan Jawa Tengah,” kata Seno, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Jawa Tengah dinilai lebih maju dalam mengatur sektor tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penempatan dana jaminan reklamasi melalui bank milik daerah sehingga dana pemulihan lahan tetap terjamin ketika dibutuhkan.
Di Kaltim, besaran jaminan reklamasi saat ini masih mengacu pada sektor batu bara, yakni sekitar Rp170 juta hingga Rp200 juta per hektare. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi apabila diterapkan pada usaha galian C yang umumnya memiliki skala berbeda.
Sebaliknya, Jawa Tengah menerapkan besaran jaminan reklamasi sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektare. Selisih yang cukup jauh itu membuat Pemprov Kaltim mulai mempertimbangkan penyusunan regulasi khusus.
Bagi pemerintah, persoalannya bukan sekadar meringankan beban pelaku usaha. Lebih dari itu, aturan yang tepat dinilai penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan dan tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif.
Pemprov Kaltim kini tengah menyiapkan peraturan gubernur yang akan menjadi payung hukum baru bagi sektor galian C. Penyusunan naskah akademik juga sedang dilakukan sebagai dasar pembentukan kebijakan tersebut.
Seno menilai regulasi yang proporsional akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Dunia usaha memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk memastikan lahan bekas tambang dipulihkan.
“Kami ingin regulasinya realistis, tetapi tetap menjamin reklamasi berjalan. Lingkungan harus terlindungi dan pelaku usaha juga memiliki kepastian,” ujarnya. (Kal/El/Sekala)