Samarinda, Sekala.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda kembali mempertanyakan komitmen dua gerai Mie Gacoan dalam membenahi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hingga lima bulan setelah inspeksi mendadak (sidak) dilakukan, pengelola restoran di Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Wahid Hasyim I disebut belum menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada pemerintah maupun DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan belum ada dokumen resmi yang menunjukkan tindak lanjut atas temuan saat sidak pada Maret 2026. Padahal, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan surat teguran kepada pengelola restoran.
Deni menilai belum adanya laporan tersebut menjadi indikator bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan belum dijalankan secara optimal oleh pelaku usaha.
“Kami bahkan sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan surat teguran kepada mereka. Sampai hari ini laporan mengenai IPAL juga belum kami terima. Bagi kami, ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan masih belum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Deni, Sabtu (1/8/2026).
Persoalan ini berawal dari sidak Komisi III DPRD Samarinda pada Maret lalu. Dalam inspeksi tersebut, dewan menemukan endapan minyak dan lemak dalam jumlah besar di saluran pembuangan limbah restoran. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa sistem IPAL di kedua gerai belum berfungsi secara maksimal sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sejak temuan tersebut, DPRD terus meminta agar pengelola segera melakukan pembenahan sekaligus melaporkan hasilnya kepada instansi terkait. Namun hingga kini, laporan yang dimaksud belum diterima.
Menurut Deni, manajemen Mie Gacoan sebelumnya menyampaikan bahwa proses perbaikan masih terkendala administrasi internal, termasuk pencairan anggaran. Meski demikian, Komisi III menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah.
Dia menegaskan, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas bisnisnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, perbaikan IPAL harus dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar penyampaian komitmen.
“Kewajiban mengelola limbah harus dijalankan. Perbaikannya harus benar-benar terlaksana dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang, bukan hanya disampaikan sebagai rencana,” ujarnya.
Di sisi lain, Deni juga menyoroti mekanisme perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, proses perizinan yang terpusat di pemerintah pusat kerap membuat koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah tidak berjalan optimal.
Padahal, lanjut dia, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap operasional usaha yang berlangsung di wilayahnya. Kondisi itu dinilai dapat menyulitkan ketika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Perizinannya memang diproses melalui OSS ke pemerintah pusat. Akibatnya komunikasi dengan pemerintah daerah sering tidak berjalan dengan baik, sementara ketika ada usaha yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah yang harus melakukan pengawasan,” tutur Deni.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan pengawasan terhadap persoalan tersebut belum akan berhenti. Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan ataupun laporan resmi mengenai pembenahan IPAL, dewan berencana kembali melakukan inspeksi ke lokasi.
Langkah itu, menurut Deni, diperlukan untuk memastikan sistem pengolahan limbah benar-benar telah diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pelaporan berkala juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan pengelolaan IPAL benar-benar dijalankan, kemudian pelaporannya dilakukan secara rutin dan lengkap. Persoalan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)