Samarinda, Sekala.id – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Etam. Kali ini, jaringan pengedar di Samarinda berhasil diungkap, dengan mengamankan 17,5 gram sabu dan menangkap dua orang tersangka.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Pada Sabtu dini hari (4/5/2024), tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kahoi, Samarinda. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria berinisial FN sedang menelepon.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana FN. Tanpa buang waktu, FN digelandang ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Interogasi terhadap FN mengantarkan petugas ke rumah JA di Jalan Merdeka. JA, yang merupakan pemasok sabu FN, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus sabu seberat 17,53 gram, dua unit handphone, dan satu kotak susu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kaltim,” ujar Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, dalam konferensi pers pada Selasa (16/7/2024).
Tejo menambahkan, barang bukti sabu telah dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam membantu BNNP Kaltim memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (Jor/El/Sekala)