Nunukan, Sekala.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (42) terjebak dalam jaringan penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke Sulawesi Selatan. SA ditangkap oleh Polres Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
SA mengaku mendapat upah Rp 10 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia berangkat dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal laut dan tiba di Nunukan pada Jumat (19/1/2024).
Saat hendak kembali ke Palu, SA diamankan oleh polisi di dermaga tradisional Aji Putri Nunukan. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakannya.
SA mengaku tidak sendirian dalam aksi ini. Ia didampingi oleh seorang temannya berinisial IR, yang bertanggung jawab mengatur segala urusan dengan bandar sabu. Namun, saat penangkapan, IR tidak ada di tempat. Ia dikabarkan pergi membeli tiket kapal laut untuk mereka berdua.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, ini bukan kali pertama SA dan IR terlibat dalam penyelundupan sabu. Mereka sudah pernah melakukannya sebelumnya dan berhasil lolos dari kejaran polisi.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Kami juga masih memburu IR yang kabur,” kata Siswati.
SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jor/El/Sekala)