By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Akhir Kisah Firli Bahuri di KPK

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 29 Desember 2023
Share
Ketua KPK. Firli Bahuri (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Firli Bahuri akhirnya resmi berhenti sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang memutuskan pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023).

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, yang mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada SYL untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Firli Bahuri juga diduga meminta SYL untuk mengurus pencalonannya sebagai ketua KPK.

Firli Bahuri menolak tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 26 Desember 2023. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Selain itu, Firli Bahuri juga harus menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Firli Bahuri diduga melanggar etik karena bertemu dengan SYL, tidak jujur menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPK. Jika tidak, Dewas KPK akan mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri kepada presiden.

Sebelum putusan Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli Bahuri menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena tidak sesuai dengan syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK. Untuk itu, Firli Bahuri memperbaiki suratnya dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Dewas KPKFirli BahuriKPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 13 Bom di Jakarta Tayang Hari Ini, Film Aksi Terbesar yang Pernah Dibuat di Indonesia
Next Article Terjerat Kasus Film Dewasa, Selebgram Siskaeee dan 10 Talent Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Andi Harun di World Water Forum Memperjuangkan Akses Air Berkeadilan dan IKN Ramah Lingkungan

2 Min Read
Nasional

Presiden Jokowi Hadiri Festival Dahau, Ini Pesan Pj Gubernur Kaltim untuk IKN

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Kepanikan Dini Hari di Sungai Kerbau, Mobil Menerobos Permukiman, Rusak Puluhan Kendaraan dan Rumah Warga

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?