By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Akhir Kisah Firli Bahuri di KPK

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 29 Desember 2023
Share
Ketua KPK. Firli Bahuri (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Firli Bahuri akhirnya resmi berhenti sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang memutuskan pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023).

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, yang mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada SYL untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Firli Bahuri juga diduga meminta SYL untuk mengurus pencalonannya sebagai ketua KPK.

Firli Bahuri menolak tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 26 Desember 2023. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Selain itu, Firli Bahuri juga harus menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Firli Bahuri diduga melanggar etik karena bertemu dengan SYL, tidak jujur menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPK. Jika tidak, Dewas KPK akan mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri kepada presiden.

Sebelum putusan Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli Bahuri menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena tidak sesuai dengan syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK. Untuk itu, Firli Bahuri memperbaiki suratnya dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Dewas KPKFirli BahuriKPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 13 Bom di Jakarta Tayang Hari Ini, Film Aksi Terbesar yang Pernah Dibuat di Indonesia
Next Article Terjerat Kasus Film Dewasa, Selebgram Siskaeee dan 10 Talent Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kandang Buaya Terancam Hukuman Berat, Polisi: Kami Sudah Tahu Arah Larinya

2 Min Read
Persiapan Borneo FC Samarinda menjelang pertandingan melawan Persebaya Surabaya.(IST)
Nasional

Borneo FC Tantang Persebaya: Pertaruhan di Papan Atas

2 Min Read
Nasional

Ganjar-Mahfud Beri Arahan dan Apresiasi kepada Ribuan Sukarelawan di Rakornas

5 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?