By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tipu Istri Orang, Pria Asal Gresik Ngaku Intel Polres Tuban

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 17 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Tuban, Sekala.id – Kisah asmara terlarang antara K (25), seorang istri yang tinggal di Tambakboyo, Tuban, dengan AY (45), pria asal Gresik, berakhir dengan penipuan dan pengkhianatan. K tidak menyangka bahwa AY yang mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban ternyata hanya polisi gadungan yang ingin memanfaatkan dirinya.

Awal mula perkenalan keduanya bermula dari Facebook. Dari jejaring sosial itu, mereka saling mengirim pesan dan K akhirnya jatuh cinta. Hubungan terlarang keduanya berjalan selama dua bulan. AY bahkan menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian K dengan suaminya pada 21 Juni 2023.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, AY menggunakan kedok sebagai intel polisi untuk meyakinkan K bahwa dia bisa membantu proses perceraian tersebut. AY juga berjanji akan menikahi K setelah dia resmi bercerai dengan suaminya.

“Dalam aksinya, AY meminta uang Rp3 juta dari K untuk biaya pengajuan cerai,” kata AKBP Suryono.

Dia menambahkan, pada 29 Juni 2023, AY datang ke rumah K dan memberikan dua lembar akta cerai yang diduga palsu. Saat itu, AY meminta K untuk berhubungan intim dengannya sebagai tanda cinta mereka.

Namun, setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, AY menghilang dari kehidupan K dan memblokir semua kontaknya. Sebelum menghilang, AY mengaku akan bertugas di luar kota untuk beberapa waktu.

“Korban merasa curiga dengan keaslian akta cerai yang diberikan oleh AY, lalu dia pergi ke Pengadilan Agama Tuban pada 3 Juli 2023. Ternyata, akta cerai itu tidak terdaftar di sana,” ujar AKBP Suryono.

K merasa telah ditipu dan dikhianati oleh AY, lalu dia melapor ke polisi dan menyebut nama salah satu anggota intel polres Tuban sebagai pelakunya. Namun, setelah ditelusuri, polisi tidak menemukan anggota intel dengan nama tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa AY berada di wilayah Gresik. Usai melakukan pengejaran terhadap pelaku kami telah menangkap AY,” kata Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana.

AKP Tomy juga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif dan modus operandi AY dalam melakukan penipuan tersebut.

“Kami masih menyelidiki dan pengembangan terkait akta cerai palsu. Segera akan kami update kembali,” tutupnya. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:AKBP SuryonoAkta Cerai PalsuPENIPUANPolisi GadunganPolres Tuban
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ganjar Pranowo: Jangan Ada yang Memanfaatkan Baliho Saya
Next Article Pesta Erau Adat Benua Tuha di Sabintulung, Rendi Solihin: Ritual Adat Mesti Sesuai Pakem

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Balita 3 Tahun di Samarinda Terpapar Sabu Gara-gara Minum dari Tetangga

2 Min Read
Nasional

Wartawan Tak Bisa Liput Sambutan Prabowo di Town Hall Danantara

1 Min Read
Nasional

Skandal Emas Rp189 T di Bea Cukai Terus Diusut Kejagung

4 Min Read
Nasional

MKMK akan Percepat Putusan, Hindari Spekulasi Berkaitan Agenda Politik

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?