Samarinda, Sekala.id – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Samarinda dinilai masih jauh dari maksimal. DPRD Samarinda menemukan salah satu penyebabnya berada pada rantai perizinan yang panjang dan rumit, sehingga menghambat pelaku usaha sekaligus berdampak pada penerimaan daerah.
Persoalan itu kini menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah digodok DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini membuat pelaku usaha harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Masalahnya, proses pengurusan izin sering memakan waktu cukup lama.
Akibatnya, pelaku usaha kesulitan menjalankan aktivitas bisnis secara normal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga kehilangan peluang memperoleh pendapatan yang seharusnya bisa masuk dari sektor reklame.
“Masalah kedua adalah pajak. Ini kan potensi pendapatan daerah, tapi menjadi kendala karena para pelaku usaha reklame tidak bisa melakukan tagihan kepada penyewa karena diminta pajaknya. Sementara untuk mengurus pajak itu harus berizin, dan ngurus izinnya ini yang kerepotan,” kata Samri, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan lingkaran persoalan yang merugikan semua pihak. Pelaku usaha tidak dapat bergerak cepat karena terhambat administrasi, sementara daerah kehilangan kesempatan mengoptimalkan sumber PAD yang cukup potensial.
Karena itu, DPRD melalui Pansus Raperda Reklame berupaya merumuskan regulasi yang mampu menyederhanakan mekanisme perizinan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan.
Samri menegaskan, tujuan utama regulasi baru bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak dari pelaku usaha reklame.
Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penerbitan izin, sementara pelaku usaha bisa segera menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
“Melalui Raperda yang tengah dibahas, tentu kami ingin menghadirkan regulasi yang lebih efektif, sehingga proses perizinan dapat berjalan cepat dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha dapat meningkat,” ujarnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)