Samarinda, Sekala.id – Mengurus izin reklame di Samarinda tak cukup mendatangi satu instansi. Pelaku usaha harus melewati serangkaian rekomendasi dari berbagai dinas sebelum izin terbit. Proses yang berlapis itu disebut menjadi penyebab utama perizinan reklame bisa berlarut hingga berbulan-bulan bahkan satu tahun.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di DPRD Samarinda membuka fakta lain di balik lambannya penerbitan izin reklame. Persoalannya bukan semata administrasi, melainkan rantai birokrasi yang dinilai terlalu panjang.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menemukan bahwa pelaku usaha reklame harus mengurus sejumlah rekomendasi dari berbagai organisasi perangkat daerah sebelum izin dapat diterbitkan. Alur yang berlapis itu membuat proses perizinan kerap memakan waktu berbulan-bulan.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keluhan tersebut muncul saat pihaknya menyerap aspirasi para pelaku usaha reklame. Menurut dia, ada pengusaha yang telah mengurus izin selama enam bulan hingga satu tahun namun belum memperoleh kepastian.
“Bahkan ada yang mengurus sampai enam bulan hingga satu tahun dan izinnya belum juga terbit,” ujar Samri, Kamis (4/6/2026).
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, pengusaha harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu masih ada persyaratan dari Dinas Perhubungan untuk aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta Dinas Komunikasi dan Informatika yang menilai materi reklame.
Banyaknya pintu yang harus dilalui membuat proses perizinan menjadi panjang dan rentan tersendat di salah satu tahapan. Bagi pelaku usaha, kondisi tersebut tidak hanya menambah biaya dan waktu, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam menjalankan bisnis. Sementara bagi pemerintah, lambatnya penerbitan izin berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame.
Karena itu, Pansus I DPRD Samarinda berupaya menjadikan penyederhanaan alur perizinan sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan raperda. Samri menegaskan bahwa yang ingin diperbaiki bukan substansi pengawasan, melainkan mekanisme pelayanan agar lebih efisien dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tetap harus memiliki instrumen untuk mengawasi penyelenggaraan reklame. Namun di sisi lain, pelaku usaha juga berhak memperoleh layanan yang cepat dan kepastian waktu dalam pengurusan izin.
Pembahasan raperda tersebut ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan sebelum masuk tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Aturan baru ini bukan hanya soal menata kota melalui reklame yang lebih tertib. Regulasi ini nantinya tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan birokrasi yang selama ini membuat pelaku usaha harus bersabar berbulan-bulan hanya untuk menunggu selembar izin terbit,” kuncinya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)