By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 4 Juni 2026
Share
SHARE

​Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait aktivitas penambangan ilegal CV ABI periode 2020–2024.

​Kedua tersangka tersebut adalah DM (pihak swasta) dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

​Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang dikeruk dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik CV ABI. Tindakan curang ini dipastikan telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa DM dan AF kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan.

​”Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda terhitung mulai 3 Juni 2026,” tegas Toni, Rabu (3/6/2026) petang.

​Toni membeberkan, ada beberapa alasan objektif dan subjektif di balik keputusan penahanan kilat ini. Di antaranya, pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri. Selain itu, untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengulangan tindak pidana.

​Atas perbuatannya, DM dan AF dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kejati Kaltim memberi sinyal bahwa pusaran kasus ini tidak akan berhenti di dua nama tersebut. Angin segar bagi penuntasan kasus korupsi sumber daya alam ini masih terus berembus.

​”Tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” pungkas Toni. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:CV ABIKejati KaltimTambang Batu Bara IlegalToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Next Article Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Samarinda Pertahankan WTP ke-11, DPRD Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

3 Min Read
Politik

Evaluasi Kandidat Wakil Wali Kota Samarinda, Perspektif Andi Harun untuk Pilkada 2024-2029

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Advertorial

Wabup Mahulu Soroti Efektivitas Perjalanan Dinas dan Temuan Keuangan

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?