By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Skandal Emas Rp189 T di Bea Cukai Terus Diusut Kejagung

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 20 Mei 2023
Share
Ilustrasi (foto: google.com)
SHARE

Jakarta, Sekala.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Aneka Tambang (Antam). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 189 triliun.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Bea Cukai, Antam, dan swasta. Pada Jumat (19/5/2023), tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN.

HW merupakan karyawan PT Indah Golden Signature (IGS), salah satu importir emas batangan yang berdomisili di Surabaya. Sementara MAD, FI, dan EDN adalah pejabat Bea Cukai Kemenkeu. EDN menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan DJBC.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

“HW, MAD, FI, dan EDN diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta.

Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut peran dan keterlibatan para saksi dalam kasus ini. Namun sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa ada kaitan antara Bea Cukai dan Antam dalam pengelolaan komoditas emas tersebut.

“Itu penyelenggara negaranya,” ujar Febrie di kantornya.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika DJBC melakukan audit terhadap kegiatan usaha komoditas emas. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses impor, ekspor, penjualan, dan pembelian emas batangan.

Dari audit tersebut, DJBC menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa transaksi mencurigakan itu meliputi impor emas tanpa izin, impor emas dengan izin palsu, impor emas dengan dokumen palsu, impor emas dengan harga tidak wajar, impor emas dengan tujuan tidak jelas, dan impor emas dengan penerima tidak jelas.

“Ada juga impor emas dengan tujuan ekspor tetapi tidak diekspor, impor emas dengan tujuan ekspor tetapi diekspor dengan harga tidak wajar, impor emas dengan tujuan ekspor tetapi diekspor dengan dokumen palsu, dan impor emas dengan tujuan ekspor tetapi diekspor dengan penerima tidak jelas,” kata Yustinus.

Yustinus menambahkan bahwa DJBC telah melakukan upaya hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Namun karena kasus ini melibatkan banyak pihak dan nilai yang besar, maka DJBC meminta bantuan Kejagung untuk mengusutnya lebih lanjut.

“Kami berharap Kejagung dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan profesional. Kami juga berkomitmen untuk memberantas korupsi di lingkungan DJBC dan memberikan dukungan penuh kepada Kejagung,” ujar Yustinus.

Kejagung sendiri telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 10 Mei 2023 dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Bea Cukai Kemenkeu di Jakarta. Selain itu, tim Jampidsus juga menggeledah PT UBS dan PT IGS di Surabaya, serta beberapa tempat di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, dan Pondok Aren – Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Jampidsus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. Tim Jampidsus juga berencana untuk memeriksa lebih banyak saksi dan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kami akan bekerja secara profesional dan objektif untuk mengungkap kasus ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. (Red/Sekala.id)

TAGGED:Dirjen Bea dan Cukai KemenkeuFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKetut SumedanaPT Aneka TambangPT Indah Golden SignaturePT UBSSkandal EmasUtamaYustinus Prastowo
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Madihin: Seni Tutur yang Menjadi Warisan Budaya non-Benda Kalimantan Selatan
Next Article Gianluigi Buffon: Sang Legenda yang Kembali ke Rumah

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kasus Kode Etik Menghantui Firli Bahuri, Polisi Geledah Rumahnya di Bekasi

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Positif Gunakan Ganja Cair, Chandrika Chika Direhabilitasi 3 Bulan di Lido

2 Min Read
Nasional

Didepak dari KPK, Firli Bahuri Hanya Bisa Masuk sebagai Tamu

2 Min Read
Nasional

Empat Bintang di Pundak Agus Subiyanto, Siapa Sosok KSAD Baru yang Lulusan Kopassus?

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?