By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Setelah Buron, Zainal Muttaqin Akhirnya Mendekam di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 4 Oktober 2024
Share
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Terpidana Zainal Muttaqin, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini telah dijemput dan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Balikpapan. Ia dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, dan pada Kamis (3/10/2024), Zainal dipindahkan dari Jakarta ke Kejaksaan Negeri Balikpapan menggunakan pesawat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Toni Yuswanto, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersebut, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Zainal Muttaqin ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024,” ungkap Toni.

Setelah penangkapan, Zainal sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dijemput oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Handaya, dan Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudi Arianto Tri Santosa. Proses penjemputan itu dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024, tertanggal 2 Oktober 2024.

Sesampainya di Balikpapan, Zainal langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Kota Balikpapan untuk menjalani pidana penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024, tertanggal 25 Juni 2024, yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan. Toni menambahkan bahwa selama proses penjemputan dan eksekusi, Zainal bersikap kooperatif sehingga semuanya berjalan lancar.

Dalam penjelasannya, Toni juga merinci kasus yang menjerat Zainal Muttaqin. Kasus penggelapan itu terjadi sejak 27 Oktober 2016 hingga 2022, ketika Zainal menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT. Duta Manuntung, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, KM 3,5, Balikpapan Utara. Kejahatan yang dilakukannya berhubungan dengan pelanggaran Pasal 84 ayat 2 KUHAP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPOToni YuswantoZainal Muttaqin
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Dishub dan Satpol PP Diuji, Pak Ogah Ganggu Proyek Drainase
Next Article Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

Berita Undas

Namanya Dikaitkan dengan Demo, Andi Harun Pilih Fokus Jaga Stabilitas Samarinda
Senin, 25 Mei 2026
Kaltim Raih WTP LKPD 2025, BPK Beri Catatan Merah: Beasiswa Hingga Proyek Jalan Bermasalah
Senin, 25 Mei 2026
Sektor Retribusi Samarinda Masih Loyo, Komisi II Desak Pemkot Samarinda Bangun Dashboard Pendapatan Real-Time
Senin, 25 Mei 2026
PPDB Samarinda Kembali Disorot, DPRD Minta Sistem Lebih Terbuka dan Adil
Senin, 25 Mei 2026
Distribusi Jadi Faktor Kenaikan Harga, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Tetap Tersedia
Sabtu, 23 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. (IST)
Balikpapan

Kaltim Mengumumkan UMP 2025, Kenaikan Upah untuk Semua Sektor

2 Min Read
Balikpapan

Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan

1 Min Read
Konferensi pers penangkapan WEP alias Iwan (47), seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda.
Hukum & Kriminal

Residivis Uang Palsu Kembali Ditangkap, Bermodal dan Printer, Modus Beli Barang di Warung Kecil

2 Min Read

Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?