By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Setelah Buron, Zainal Muttaqin Akhirnya Mendekam di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 4 Oktober 2024
Share
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Terpidana Zainal Muttaqin, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini telah dijemput dan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Balikpapan. Ia dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, dan pada Kamis (3/10/2024), Zainal dipindahkan dari Jakarta ke Kejaksaan Negeri Balikpapan menggunakan pesawat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Toni Yuswanto, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersebut, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Zainal Muttaqin ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024,” ungkap Toni.

Setelah penangkapan, Zainal sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dijemput oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Handaya, dan Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudi Arianto Tri Santosa. Proses penjemputan itu dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024, tertanggal 2 Oktober 2024.

Sesampainya di Balikpapan, Zainal langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Kota Balikpapan untuk menjalani pidana penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024, tertanggal 25 Juni 2024, yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan. Toni menambahkan bahwa selama proses penjemputan dan eksekusi, Zainal bersikap kooperatif sehingga semuanya berjalan lancar.

Dalam penjelasannya, Toni juga merinci kasus yang menjerat Zainal Muttaqin. Kasus penggelapan itu terjadi sejak 27 Oktober 2016 hingga 2022, ketika Zainal menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT. Duta Manuntung, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, KM 3,5, Balikpapan Utara. Kejahatan yang dilakukannya berhubungan dengan pelanggaran Pasal 84 ayat 2 KUHAP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPOToni YuswantoZainal Muttaqin
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Dishub dan Satpol PP Diuji, Pak Ogah Ganggu Proyek Drainase
Next Article Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Pengeroyokan di Jalan Gerilya Diringkus Polresta Samarinda

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Polwan dari Jombang Bakar Suami Akibat Kecanduan Judi Online

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tujuh Jam Diperiksa, Firli Bahuri Bantah Pemerasan SYL

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?