By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

Bawaslu Samarinda Soroti APK Tak Sesuai Aturan, Siapa yang Harus Menertibkan?

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 4 Oktober 2024
Share
Alat Peraga Kampanye (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang menyimpang dari desain yang telah disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Samarinda menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, polemik soal siapa yang bertanggung jawab untuk menertibkannya masih terus berlangsung.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menggarisbawahi pelanggaran yang kian merebak terkait APK yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 13 Tahun 2024. Abdul menegaskan bahwa penertiban APK bukanlah tanggung jawab penuh Bawaslu.

“Penertiban APK bukan hanya tugas Bawaslu. Ada juga KPU, Pemda, dan Satpol PP yang terlibat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Abdul, Kamis (3/10/2024).

Abdul juga memaparkan, banyak APK di lapangan tidak memuat elemen penting seperti visi dan misi calon, tetapi hanya menampilkan tagline pasangan calon. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar ketentuan.

“Sekarang banyak baliho hanya berisi tagline, tidak ada visi dan misi. Ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Namun, hingga kini masih ada kebingungan soal siapa pihak yang seharusnya menertibkan APK tersebut.

Abdul menyebutkan bahwa Bawaslu hanya bertindak sebagai pengawas. Mereka telah meminta tim pemenangan masing-masing calon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai secara sukarela.

“Kami sudah melayangkan surat kepada tim pemenangan agar menertibkan APK mereka. Kami juga telah melakukan pendataan APK yang bermasalah, tetapi eksekusi penertiban bukan wewenang kami,” tambah Abdul.

Abdul juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di sejumlah titik, seperti tempat ibadah, sekolah, dan pepohonan, jelas-jelas melanggar aturan.

“Pemasangan APK di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah adalah pelanggaran. Itu harus segera ditindak,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa APK yang tidak memenuhi empat elemen utama, yakni foto pasangan calon, nomor urut, visi, dan misi dianggap melanggar aturan.

“Kalau satu elemen saja hilang, APK itu sudah dianggap tidak layak,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul MuinAlat Peraga KampanyeBawaslu Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Setelah Buron, Zainal Muttaqin Akhirnya Mendekam di Balikpapan
Next Article Tantangan APBD di Balik Janji Pendidikan Gratis Paslon Rudy-Seno

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Dari Samarinda ke Nasional, Kisah Nurul Sandika Maudi, Juara Karate Kaltim yang Siap Berlaga di O2SN

3 Min Read
Pemerintahan

Pemprov Kaltim Berangkatkan Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah ke Tempat Suci Dunia Lewat Program Gratispol

2 Min Read
Kapal Tongkang menabrak kafe Tepi Mahakam yang terletak di kawasan Jalan Haji Jahra, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Peristiwa

Tali Putus di Tengah Hujan Deras, Musabab Tongkang Tabrak Kafe di Tepi Mahakam

2 Min Read
Politik

Rakercabsus PDI Perjuangan 2024: Saefuddin Zuhri Ungkap Loyalitas dan Sinergi Jangka Panjang

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?