By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (29/1/2024) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 41,37 gram brutto.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggeledah rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain, seperti timbangan, tas merah, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari jaringan dan asal usul sabu tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).

Tersangka H kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolda KaltimSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Setelah Piala Asia, Timnas Indonesia Siap Berlaga di Kualifikasi Piala Dunia
Next Article Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Berita Undas

Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026
DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Lanjutan Drama Hasto Kristiyanto, KPK Sita Barang Bukti Elektronik di Dua Rumah

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tragis, PSK Tewas Dibunuh Pelanggan yang Menolak Pakai Kondom

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Ketika Kekesalan Ayah Berujung Derita Bayi di Bontang

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?