By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (29/1/2024) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 41,37 gram brutto.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggeledah rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain, seperti timbangan, tas merah, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari jaringan dan asal usul sabu tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).

Tersangka H kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolda KaltimSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Setelah Piala Asia, Timnas Indonesia Siap Berlaga di Kualifikasi Piala Dunia
Next Article Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Berita Undas

Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026
Drainase Tak Cukup, DPRD Samarinda Minta Penanganan Banjir dari Hulu hingga Hilir
Senin, 22 Juni 2026
Banjir Selili Kian Parah, DPRD Dorong Solusi Lintas Wilayah dan Normalisasi Sungai
Senin, 22 Juni 2026
DPRD Samarinda Minta Aspek Keselamatan Jadi Prioritas Sebelum Teras Samarinda Tahap 2 Dibuka
Senin, 22 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

3 Min Read
Hukum & Kriminal

​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?