By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Pengacara Zam Minta Panggil Dahlan Iskan, Jaksa: Sudah Cukup Saksi Kami

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 25 Oktober 2023
Share
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (Foto: Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Sidang ke-10 kasus yang menjerat Zainal Muttaqin (62) alias Zam, mantan bos Jawa Pos, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/10/2023). Sidang mulai memanas ketika tim penasihat hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Afrianto untuk memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi.

Sugeng mengatakan bahwa Dahlan, mantan menteri BUMN dan pemilik Jawa Pos Grup, telah memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 25 Januari 2023. Keterangan itu termuat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh JPU.

“Kami punya bukti bahwa PT. Jawa Pos pernah menagih hutang ke pak Dahlan sebesar Rp900 miliar lebih. Setelah itu, pak Dahlan jual sahamnya di Jawa Pos Grup dan tiba-tiba ada klaim-klaim atas aset-aset klien kami,” kata Sugeng dengan nada keras.

Afrianto menolak permintaan Sugeng. Ia mengatakan bahwa Dahlan sedang sakit dan berobat ke Tiongkok, sehingga tidak bisa hadir di sidang. Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU cukup untuk membuktikan dakwaannya.

“Kami tidak usah panggil pak Dahlan lagi. Sidang selanjutnya kami akan bawa saksi ahli,” ujar Afrianto dengan nada dingin.

Hakim ketua Ibrahim Palino mencoba menenangkan suasana. Ia mengatakan bahwa semua orang yang sudah memberi keterangan kepada penyidik harus dihadirkan di persidangan. Ia juga menawarkan solusi lain jika Dahlan tidak bisa datang langsung.

“Kalau terpaksa kita bisa pakai zoom untuk kesaksian,” ucap Ibrahim dengan nada bijaksana.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Marsudi Sukmono, mantan direktur keuangan di beberapa perusahaan yang terkait dengan Zam. Sukmono mengaku dulu bekerja sebagai staf keuangan di PT. Duta Manuntung, yang mengaku punya aset-aset bersertifikat atas nama Zam. Sukmono menjelaskan bahwa aset-aset itu dipakai sebagai jaminan tambahan untuk dapat kredit dari Bank Mandiri. Kredit itu dipakai untuk bangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x115MW milik PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang ada di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

“Yang minta kredit itu PT. IED,” jawab Sukmono saat ditanya oleh JPU.

Menurut Sukmono, PLTU milik PT. IED itu sudah jalan sejak tahun 2020.

Setelah Sukmono selesai bersaksi, hakim ketua Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Zam untuk memberi tanggapan. “Tidak ada yang mau saya tanggapi, Yang Mulia,” jawab Zam dengan nada datar. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:AfriantooDahlan IskanJawa PosPengadilan Negeri BalikpapanPT Duta ManuntungSugeng Teguh SantosoZainal Muttaqin
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Potensi Perikanan di Muara Muntai, Dari Ikan Segar Hingga Produk Olahan yang Laris Manis
Next Article Jembatan Ulin di Muara Muntai Akan Disemenisasi

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Balikpapan

Safaruddin: Jika Polri Tidak Netral, Saya Sudah Menang Pilgub 2018

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

2 Min Read
Konferensi pers penangkapan WEP alias Iwan (47), seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda.
Hukum & Kriminal

Residivis Uang Palsu Kembali Ditangkap, Bermodal dan Printer, Modus Beli Barang di Warung Kecil

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kekejaman Orang Tua di Balik Luka Bocah 8 Tahun

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?