By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Siskaeee (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Siskaeee, tersangka kasus film porno, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan materi yang berbeda.

Tofan mengungkapkan, pencabutan gugatan dilakukan karena polisi telah menahan kliennya. “Kami ingin masukkan materi gugatan baru terkait penangkapan dan penahanannya. Jadi, kami cabut gugatan lama dan masukkan yang baru,” ujar Tofan di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Tofan menambahkan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan baru dan akan segera mengajukannya ke pengadilan. “Nanti sidang akan dibuka lagi dan hakim akan mempertimbangkan gugatan kami,” tutur Tofan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan adalah hak konstitusional Siskaeee.

“Itu hak dia, mau mengajukan atau mencabut gugatan. Kami hargai itu,” kata Ade di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ade juga menegaskan, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Penyidik bebas dari tekanan atau gangguan apapun. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka atau kuasa hukumnya melalui Bidkum Polda Metro Jaya,” ucap Ade. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Film DewasaPolda Metro JayaSiskaeee
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan
Next Article Car Free Day Samarinda, Olahraga dan Ekonomi Berjalan Bersama

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Peresmian gedung posyandu Flamboyan II.
Advertorial

Kukar Genjot Revitalisasi Posyandu, Sudah 50 Lebih Unit Dibangun hingga 2025

2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Nasional

Makanan Bergizi Gratis: Masih Banyak PR di Hari-Hari Pertama

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Akademisi Hukum Ungkap Potensi Korupsi Besar di Balik Izin Tambang IUP

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?