By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Siskaeee (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Siskaeee, tersangka kasus film porno, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan materi yang berbeda.

Tofan mengungkapkan, pencabutan gugatan dilakukan karena polisi telah menahan kliennya. “Kami ingin masukkan materi gugatan baru terkait penangkapan dan penahanannya. Jadi, kami cabut gugatan lama dan masukkan yang baru,” ujar Tofan di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Tofan menambahkan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan baru dan akan segera mengajukannya ke pengadilan. “Nanti sidang akan dibuka lagi dan hakim akan mempertimbangkan gugatan kami,” tutur Tofan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan adalah hak konstitusional Siskaeee.

“Itu hak dia, mau mengajukan atau mencabut gugatan. Kami hargai itu,” kata Ade di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ade juga menegaskan, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Penyidik bebas dari tekanan atau gangguan apapun. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka atau kuasa hukumnya melalui Bidkum Polda Metro Jaya,” ucap Ade. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Film DewasaPolda Metro JayaSiskaeee
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan
Next Article Car Free Day Samarinda, Olahraga dan Ekonomi Berjalan Bersama

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

4 Min Read
Nasional

Borneo FC Samarinda Tumbang di Tangan PSBS Biak, Joaquin Soroti Absennya Pemain Kunci

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Belasan Gram Sabu Disita

2 Min Read
Nasional

Sebentar Lagi, Laga Penentuan Nasib Jepang dan Indonesia di Piala Asia 2023

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?