By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dari Meteran Listrik 25 Ribu Kwh Sampai Pintu Kaca, Eks RS Tentara Samarinda Dibobol Pekerja Konstruksi

Redaksi
By Redaksi
Published: Minggu, 19 Mei 2024
Share
Pelaku pencurian di Rumah Sakit Tentara Samarinda (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejadian pencurian kembali terjadi di Samarinda, kali ini menimpa bekas Rumah Sakit (RS) Tentara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Pagi, Samarinda Kota. Seorang pria berinisial RS diringkus polisi setelah tertangkap tangan mencuri berbagai barang dari lokasi tersebut.

Berbagai barang yang dicuri RS terbilang tidak biasa, termasuk meteran listrik PLN dengan kapasitas 25.000 KWH, kabel tembaga, dua pintu kayu, beberapa pintu berbahan kaca, serta peralatan hidrolik.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, RS memiliki akses ke lokasi karena statusnya sebagai pekerja konstruksi di bekas RST. Hal ini memudahkannya untuk mengambil barang-barang tersebut tanpa izin.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan inventarisasi, pihak rumah sakit menyadari adanya kehilangan beberapa barang dan segera melaporkan hal tersebut kepada kami,” ujar Satria kepada awak media.

Saat RS kembali ke tempat kerjanya untuk beraksi, ia langsung diringkus oleh polisi yang telah mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita termasuk lima fitting lampu plafon berwarna emas, lima saklar lampu berwarna putih, dan dua stop kontak.

Dalam pemeriksaan, RS mengakui telah menjual sebagian barang curian kepada pihak yang tidak dikenal.

“Sementara barang yang disita belum sempat dijual dan hasil penjualan bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kompol Tri Satria FirdausPencurianRumah Sakit Tentara Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samarinda Gelar Rapat Penting, Perketat Regulasi Pertamini
Next Article Golkar dan PKS, Langkah Rudy Mas’ud Menuju Kursi Gubernur Kaltim

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Optimis Raih Medali, 17 Atlet Kick Boxing Kaltim Berangkat ke BK PON Bogor

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

2 Min Read

Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

4 Min Read
Advertorial

Rapat Paripurna Jadi Prioritas DPRD Kaltim di Akhir Tahun

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?