By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dari Meteran Listrik 25 Ribu Kwh Sampai Pintu Kaca, Eks RS Tentara Samarinda Dibobol Pekerja Konstruksi

Redaksi
By Redaksi
Published: Minggu, 19 Mei 2024
Share
Pelaku pencurian di Rumah Sakit Tentara Samarinda (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejadian pencurian kembali terjadi di Samarinda, kali ini menimpa bekas Rumah Sakit (RS) Tentara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Pagi, Samarinda Kota. Seorang pria berinisial RS diringkus polisi setelah tertangkap tangan mencuri berbagai barang dari lokasi tersebut.

Berbagai barang yang dicuri RS terbilang tidak biasa, termasuk meteran listrik PLN dengan kapasitas 25.000 KWH, kabel tembaga, dua pintu kayu, beberapa pintu berbahan kaca, serta peralatan hidrolik.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, RS memiliki akses ke lokasi karena statusnya sebagai pekerja konstruksi di bekas RST. Hal ini memudahkannya untuk mengambil barang-barang tersebut tanpa izin.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan inventarisasi, pihak rumah sakit menyadari adanya kehilangan beberapa barang dan segera melaporkan hal tersebut kepada kami,” ujar Satria kepada awak media.

Saat RS kembali ke tempat kerjanya untuk beraksi, ia langsung diringkus oleh polisi yang telah mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita termasuk lima fitting lampu plafon berwarna emas, lima saklar lampu berwarna putih, dan dua stop kontak.

Dalam pemeriksaan, RS mengakui telah menjual sebagian barang curian kepada pihak yang tidak dikenal.

“Sementara barang yang disita belum sempat dijual dan hasil penjualan bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kompol Tri Satria FirdausPencurianRumah Sakit Tentara Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samarinda Gelar Rapat Penting, Perketat Regulasi Pertamini
Next Article Golkar dan PKS, Langkah Rudy Mas’ud Menuju Kursi Gubernur Kaltim

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Borneo FC Ditantang PSIS Semarang: Laga Krusial di Tengah Jadwal Padat

1 Min Read
Advertorial

Upaya Dispora Kaltim Memperbaiki Indeks Pembangunan Pemuda yang Menurun

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Sudah Diketahui, Polisi Kejar Pengemudi Mobil Putih yang Tabrak 24 Motor

1 Min Read
Universitas Mulawarman.(Ist/Unmul)
Samarinda

Dosen Unmul Tolak Konsesi Tambang untuk Kampus, Singgung Sogokan Kekuasaan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?