By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalPaser

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Polisi di Tanah Grogot, Ini Barang Bukti yang Disita

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 20 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Paser, Sekala.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial MR (47) di rumahnya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Jumat (12/1/2024). MR diduga menjual sabu di rumahnya dan kerap dikunjungi oleh pembeli.

Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Tim Satreskoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MR. Di sana, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah lain di Kelurahan Tanah Grogot. Kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan 10 paket sabu dengan berat total 14,20 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024).

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan MR, yaitu 2 telepon genggam dan 1 mobil yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu. AKP Suradi menambahkan, bahwa MR bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah dipenjara karena kasus yang sama sebelumnya.

“Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya. Ia baru saja keluar dari lapas satu setenha tahun yang lalu dengan kasus yang sama,” ujar Suradi.

Atas perbuatannya, MR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolres PaserSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penalti Asnawi Mangkualam Selamatkan Timnas Indonesia dari Vietnam
Next Article Bantahan Ari Dwipayana: Jokowi Tak Pernah Minta Bertemu Megawati

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kisah Pilu Remaja Asal Samarinda Diperkosa Pria 30 Tahun, Sempat Dirayu akan Dinikahi

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Total 91 Kendaraan Disita KPK, Terkait Dugaan TPPU Eks-Bupati Kukar Rita Widyasari

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Curanmor Selama Setahun, Warga Kukar Diringkus Polisi

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Pemuda Kutai Barat Curi Emas 53 Gram untuk Bagi-bagi ke Keluarga

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?