By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Mekanik Bengkel di Samarinda Jadi Perakit Senjata Api Rakitan, Digunakan untuk Mengancam Istri

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 April 2024
Share
Pers rilis terkait kepemilikan senjata api rakitan (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus perakitan senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan oleh seorang mekanik bengkel motor di Samarinda. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial HR, diringkus atas aksinya merakit senjata api rakitan yang dipelajarinya melalui platform YouTube, dan kemudian digunakan untuk mengancam.

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, mengungkapkan bahwa HR memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat perakitan senjata api ilegal. Penyelidikan polisi dimulai setelah video yang menunjukkan HR mengancam seseorang dengan senjata api rakitan beredar luas di media sosial.

“Kami menindaklanjuti video yang beredar dengan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap HR bersama dengan senjata rakitannya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Penangkapan HR dilakukan pada Jumat (26/4/2024), setelah laporan dari sang istri. Dari penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Bengkuring dan bengkelnya, polisi menyita dua senjata rakitan dan berbagai barang bukti lainnya.

Di hadapan polisi, HR mengaku telah bereksperimen dengan pembuatan senjata api sejak 2020. Ia berdalih bahwa tujuannya hanya untuk memiliki senjata api sebagai tindakan pencegahan, namun akhirnya digunakan untuk mengancam istrinya karena perselisihan pribadi.

Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahaya penggunaan senjata api rakitan yang tidak memenuhi standar keamanan. “Peluru yang digunakan HR berpotensi menyasar karena kualitas selongsong senjata yang buruk,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, HR kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten media sosial yang mengajarkan pembuatan senjata api rakitan. Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas serupa. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPolresta SamarindaSenjata Api Rakitan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bersemangat Memperingati Hari Kartini ke-145
Next Article Semangat Kartini Masih Relevan di Era Modern, Perempuan Kukar Diajak Wujudkan Mimpi Pendiri Bangsa

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kembali ke Akar, Dispora Kaltim Susun Strategi Bangkitkan Olahraga Tradisional

2 Min Read
Baperinda saat bimtek, aktif mendorong pemanfaatan aplikasi Geoportal di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/10/2024).
Pemerintahan

Tingkatkan Akurasi Tata Ruang, Pemkot Samarinda Dorong Pemanfaatan Geoportal

2 Min Read
Pemerintahan

PKL Pasar Baqa Ditertibkan, Pedagang Minta Perhatian Pemerintah

2 Min Read
Pemkot Samarinda Gelar Konfrensi Pers, Orientasi Awal Pemerintahan 2025 - 2030, pada Minggu (16/2/2025).
Pemerintahan

Andi Harun Dilantik, Langsung ‘Dikarantina’ di Akmil Magelang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?