By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 7 Juni 2023
Share
SHARE

Jakarta, Klausa.co – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini, ia diduga merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar dalam pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi dan Danum Taka.

KPK menetapkan AGM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (7/6/2023). Mereka adalah Baharun Genda (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), Heriyanto (Direktur Utama Perumda Benuo Taka), dan Karim Abidin (Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka).

“KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Menurut Alex, AGM ketika menjadi bupati menerbitkan tiga keputusan bupati untuk pencairan dana bagi Perumda Benuo Taka Energi dan Danum Taka sebesar Rp51,7 miliar pada awal 2021. Namun, ketiga keputusan tersebut diduga tidak memiliki kajian yang jelas, sehingga timbul pos anggaran dengan penyusunan administrasi fiktif.

“Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati uang haram untuk keperluan pribadinya. AGM diduga menerima Rp6 miliar dari pencairan dana tersebut. Uang itu diduga dipakai untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan dukungan dana bagi Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Sementara itu, Baharun Ganda diduga menerima Rp500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar untuk modal proyek. Dan Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading forex.

“Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak sebesar Rp659 juta. Dana ditaruh di rekening penampungan KPK, dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” ujar Alex.

Alex menambahkan bahwa AGM tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap yang juga melibatkan dirinya. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Abdul Gafur Mas'udAlexander MarwataBaharun GendaDanum TakaHeriyantoKarim AbidinKorupsiKPKMantan Bupati PPUPerumda Benuo Taka Energi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang
Next Article Hubungan Bahasa dan Budaya Jawa-Banjar pada Masa Nagara Dipa (1)

Berita Undas

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Data Akurat Jadi Kunci Membangun Ekonomi Kubar
Minggu, 14 Juni 2026
Wabup Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Wujudkan Generasi Emas Kubar
Jumat, 12 Juni 2026
DPRD Samarinda Ingatkan Tempat Hiburan Baru: Lengkapi Izin Sebelum Beroperasi
Jumat, 12 Juni 2026
DPRD Samarinda Minta Parkir Berlangganan Tak Sekadar Bayar, Pelayanan dan Keamanan Harus Jelas
Jumat, 12 Juni 2026
DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Pembayaran Bisa Dicicil
Jumat, 12 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

2 Min Read
Nasional

Megawati Bungkam Soal Pasangan Ganjar, Ini Alasannya

2 Min Read
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni meninjau kegiatan simulasi Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024 di Kota Samarinda, pada Selasa (10/12/ 2024).
Nasional

Dari Aceh hingga Papua, Program Makan Bergizi Diluncurkan di 190 Titik

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?