By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Parlemen

Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah Siap Uji Publik

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 10 Juli 2023
Share
Veridiana Huraq Wang (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Bahasa daerah adalah warisan budaya yang harus dijaga dan lestarikan. Namun, banyak bahasa daerah yang terancam punah karena kurangnya penutur serta penghargaan. Untuk itu, DPRD Kaltim menginisiasi Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu uji publik. Veridiana Huraq Wang, Ketua Pansus Ranperda ini mengatakan, uji publik akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2023.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi bahasa daerah di Kaltim, yang merupakan identitas bangsa dan daerah kita,” katanya.

Salah satu contoh upaya perlindungan bahasa daerah yang sudah dilakukan adalah penggunaan bahasa Kutai di bandara. Veridiana berharap, hal serupa bisa dilakukan di tempat-tempat lain, agar bahasa daerah tidak terlupakan.

Sementara itu, Muhammad Kurniawan, Kepala Disdikbud Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Ia mengatakan, ada beberapa hal teknis yang akan diatur melalui peraturan gubernur atau acuan lainnya.

“Sebelum ada Ranperda ini, kita sudah melakukan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Ada 3 muatan lokal yang kita berikan, yaitu tentang sumber daya alam, budaya dan bahasa daerah,” ujarnya.

Pertama, yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA). Pada pembelajaran ini, para peserta didik diberikan pemahaman tentang kekayaan flora dan fauna yang ada di Kaltim.

Kedua, semua hal yang berhubungan dengan budaya. Pada pembelajaran ini, para siswa lebih banyak diberikan pemahaman seni tari asli daerah yang ada di Bumi Mulawarman.

Sementara untuk bahasa, ada empat bahasa daerah asli Kalimantan yang diajarkan di sekolah-sekolah. Yakni bahasa Paser, Berau, Dayak dan Kutai. Meskipun tidak semua guru memiliki sertifikasi atau kompetensi dalam mengajar bahasa daerah, namun mereka berusaha untuk melestarikannya.

“Kita berharap, dengan adanya Ranperda ini, ada landasan hukum yang kuat untuk melindungi bahasa dan budaya daerah kita. Kita juga berharap, Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” tuturnya. (Apr/Fch/Sekala)

TAGGED:Bahasa DaerahDisdikbud KaltimDPRD KaltimRanperdaVeridiana Huraq Wang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Borneo FC Siap Rebut Puncak Liga 1, Pieter Huistra Senang dengan Penampilan Memukau Tim Asuhannya
Next Article Dua Pria Ini Tega Perkosa Remaja Penyandang Difabel hingga Melahirkan

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Di Bawah Kepemimpinan Edi Damansyah, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Anggana Berkembang Pesat

3 Min Read
Aksi demontrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda, Kamis (6/2/2025).
Samarinda

Ratusan Mahasiswa di Kaltim Demo Tolak Kampus Kelola Tambang, Berujung Bentrok

2 Min Read
Parlemen

Efisiensi APBD, Perjalanan Dinas Pemprov Kaltim Ditekan, Infrastruktur Diprioritaskan

2 Min Read
Parlemen

BanKeu Dicoret dari APBD Perubahan 2025, DPRD Kaltim Fokus ke APBD Murni

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?