By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Rekomendasi Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK, Nanda Moeis: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah

Redaksi
By Redaksi
Published Senin, 19 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda Ananda Emira Moeis soroti persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Terutama kewajiban peserta didik melakukan tes dan menyertakan rekomendasi bebas narkoba.

Menurut Nanda, peredaran narkoba saat ini sudah semakin kreatif dan meresahkan. Ia khawatir, anak-anak di bawah umur juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Semoga tidak ada anak-anak kita (peserta PPDB) yang positif narkoba. Tapi kalau ada, bagaimana penanganannya? Apakah mereka akan diberikan bantuan atau malah ditinggalkan?” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Nanda menilai, narkoba adalah masalah serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Apalagi, jika menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa.

Ia tidak ingin peserta PPDB (jika positif) kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan karena narkoba. Ia juga mempertanyakan, apakah ada upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus dalam narkoba.

“Jangan sampai mereka putus sekolah atau tidak diterima (gugur) hanya karena narkoba. Padahal, pendidikan itu hak bagi setiap warga negara. Bahkan, UU juga mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

“Kalau ada anak yang mau sekolah, tapi positif narkoba, jangan berhenti sampai situ saja. Harus ada pembinaan yang intensif. Pemerintah harus memikirkan itu,” sambungnya.

Nanda mengakui bahwa persyaratan PPDB yang mewajibkan tes narkoba merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah terhadap permasalahan narkoba. Namun demikian, ia berharap agar tidak ada diskriminasi atau pelanggaran hak terhadap peserta didik yang positif narkoba.

“Jadi saya tidak menolak persyaratan ini. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu,” ungkapnya.

Nanda berharap, dengan adanya persyaratan ini, peserta didik akan lebih sadar dan menjauhi narkoba. Selain itu, ia juga menginginkan agar ada edukasi dan sosialisasi yang intensif tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah.

“Karena semakin ke sini, makin parah dan kreatif saja penyebaran narkoba. Lewat peraturan ini, pemerintah ingin membenahi semua itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan, persyaratannya memang harus melampirkan tes narkoba.

Namun demikian, peserta didik baru tidak perlu mengumpulkan berkas bebas narkoba pada saat daftar ulang. Karena, waktunya terlalu mepet.

Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), peserta didik baru memiliki waktu maksimal sebulan setelah dinyatakan lolos atau diterima pada Satuan Pendidikan untuk mengajukan surat bebas narkoba.

“Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya, harus ada rekomendasi surat bebas narkoba,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Jasniansyah menyatakan, bahwa persyaratan tes narkoba ini dalam rangka pembinaan kepada para peserta didik dari pemerintah.

Oleh karena itu, syaratnya itu diterima dulu. Lalu 30 hari kemudian para peserta didik baru mengajukan surat bebas narkoba.

“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga,” tegasnya.

Terkait dengan subsidi tes narkoba untuk masyarakat kurang mampu, ia menegaskan belum ada penerapan subsidi tes narkoba.

“Makanya kita berikan jenjang waktu 30 hari setelah dinyatakan lulus. Kalau kebijakan soal subsidi maksudnya kita yang menanggung? itu tidak ada. Untuk yang kurang mampu nanti akan disiasati di sekolah. Karena kita sudah bekerja sama dengan BNN,” tutupnya. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:Ananda Emira MoeisDisdikbud KaltimDPRD KaltimMuhammad JasniansyahPenyalahgunaan NarkobaPPDBTes Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 3 Usulan Calon PJ Gubernur Kaltim, Ada Rektor Unmul dan Dirjen Kemenag
Next Article Diduga Dipicu Korsleting, Tiga Rumah di M Said Ludes Dilahap Api

Berita Undas

Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SPMB 2025 Dibuka 16 Juni, Disdikbud Kaltim Siapkan Skema Antisipasi Sekolah Penuh
Kamis, 12 Juni 2025
Waspada Kembali Meningkat: Dua Pasien Positif Antigen di RSUD AWS Samarinda Masuk Isolasi Khusus
Senin, 9 Juni 2025
Cara Aman Menikmati Daging Kurban dengan Benar dan Sehat
Jumat, 6 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Komunikasi Harmonis antara Pj Gubernur dan DPRD Kaltim, Seno Aji: Beliau yang Minta Bertemu Duluan

2 Min Read
Pemkot Samarinda Gelar Konfrensi Pers, Orientasi Awal Pemerintahan 2025 - 2030, pada Minggu (16/2/2025).
Pemerintahan

Andi Harun Dilantik, Langsung ‘Dikarantina’ di Akmil Magelang

2 Min Read
Advertorial

Pembaruan Stadion Palaran Samarinda, Inisiatif Sport Tourism Dapat Lampu Hijau dari Dewan

1 Min Read
Peristiwa

Api Berkobar di Kafe di Jalan Cendana, Pengunjung Panik

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?