By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Rekomendasi Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK, Nanda Moeis: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 19 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda Ananda Emira Moeis soroti persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Terutama kewajiban peserta didik melakukan tes dan menyertakan rekomendasi bebas narkoba.

Menurut Nanda, peredaran narkoba saat ini sudah semakin kreatif dan meresahkan. Ia khawatir, anak-anak di bawah umur juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Semoga tidak ada anak-anak kita (peserta PPDB) yang positif narkoba. Tapi kalau ada, bagaimana penanganannya? Apakah mereka akan diberikan bantuan atau malah ditinggalkan?” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Nanda menilai, narkoba adalah masalah serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Apalagi, jika menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa.

Ia tidak ingin peserta PPDB (jika positif) kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan karena narkoba. Ia juga mempertanyakan, apakah ada upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus dalam narkoba.

“Jangan sampai mereka putus sekolah atau tidak diterima (gugur) hanya karena narkoba. Padahal, pendidikan itu hak bagi setiap warga negara. Bahkan, UU juga mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

“Kalau ada anak yang mau sekolah, tapi positif narkoba, jangan berhenti sampai situ saja. Harus ada pembinaan yang intensif. Pemerintah harus memikirkan itu,” sambungnya.

Nanda mengakui bahwa persyaratan PPDB yang mewajibkan tes narkoba merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah terhadap permasalahan narkoba. Namun demikian, ia berharap agar tidak ada diskriminasi atau pelanggaran hak terhadap peserta didik yang positif narkoba.

“Jadi saya tidak menolak persyaratan ini. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu,” ungkapnya.

Nanda berharap, dengan adanya persyaratan ini, peserta didik akan lebih sadar dan menjauhi narkoba. Selain itu, ia juga menginginkan agar ada edukasi dan sosialisasi yang intensif tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah.

“Karena semakin ke sini, makin parah dan kreatif saja penyebaran narkoba. Lewat peraturan ini, pemerintah ingin membenahi semua itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan, persyaratannya memang harus melampirkan tes narkoba.

Namun demikian, peserta didik baru tidak perlu mengumpulkan berkas bebas narkoba pada saat daftar ulang. Karena, waktunya terlalu mepet.

Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), peserta didik baru memiliki waktu maksimal sebulan setelah dinyatakan lolos atau diterima pada Satuan Pendidikan untuk mengajukan surat bebas narkoba.

“Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya, harus ada rekomendasi surat bebas narkoba,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Jasniansyah menyatakan, bahwa persyaratan tes narkoba ini dalam rangka pembinaan kepada para peserta didik dari pemerintah.

Oleh karena itu, syaratnya itu diterima dulu. Lalu 30 hari kemudian para peserta didik baru mengajukan surat bebas narkoba.

“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga,” tegasnya.

Terkait dengan subsidi tes narkoba untuk masyarakat kurang mampu, ia menegaskan belum ada penerapan subsidi tes narkoba.

“Makanya kita berikan jenjang waktu 30 hari setelah dinyatakan lulus. Kalau kebijakan soal subsidi maksudnya kita yang menanggung? itu tidak ada. Untuk yang kurang mampu nanti akan disiasati di sekolah. Karena kita sudah bekerja sama dengan BNN,” tutupnya. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:Ananda Emira MoeisDisdikbud KaltimDPRD KaltimMuhammad JasniansyahPenyalahgunaan NarkobaPPDBTes Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 3 Usulan Calon PJ Gubernur Kaltim, Ada Rektor Unmul dan Dirjen Kemenag
Next Article Diduga Dipicu Korsleting, Tiga Rumah di M Said Ludes Dilahap Api

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Drama Transfer Borneo FC: Nadeo Tetap Bertahan, Rumor Pato dan Fano Mengguncang Samarinda

3 Min Read
Advertorial

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Stunting, Libatkan RT hingga PKK

2 Min Read
Politik

Andi Harun: Antara Jalur Independen dan Koalisi Politik untuk Kursi Wali Kota Samarinda

2 Min Read
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. (Foto: Sekala)
Pemerintahan

Saefuddin Zuhri Ikut Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang, Siapkan Strategi Baru untuk Samarinda

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?