Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya terkait sistem pengelolaan gas. Temuan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, mengungkapkan adanya pengurangan signifikan pada jumlah pipa penampungan gas. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, di lapangan hanya ditemukan 9 titik yang terpasang.
Pengurangan lebih dari separuh tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi pengelolaan gas di TPA, yang merupakan komponen penting dalam pengendalian dampak lingkungan.
“Kalau jumlahnya dipangkas lebih dari separuh, fungsinya tentu tidak akan optimal. Kami meminta penjelasan terbuka terkait perubahan ini,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan proyek agar pelaksanaan tetap sesuai dengan detail engineering design (DED). Perubahan spesifikasi tanpa penjelasan dinilai dapat menimbulkan kecurigaan publik.
Pansus mendorong pemerintah kota untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Seluruh temuan lapangan ini akan dirangkum dalam dokumen rekomendasi LKPJ sebagai bahan evaluasi. DPRD berharap ke depan tidak ada lagi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga hasilnya harus optimal dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sukamto. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)