By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg, Pertamina Patra Niaga: Penyaluran di Luar Badan Usaha Ditunjuk Bisa Dipidana

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 12 Januari 2024
Share
Gas Elpiji 3kg (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pertamina Patra Niaga menanggapi serius terhadap meningkatnya permintaan elpiji 3 kg di penyalur non-resmi. Padahal, stok dan kuota elpiji subsidi di pangkalan resmi Pertamina masih aman. Penyaluran di luar Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah bisa berujung ancaman pidana.

Pertamina Patra Niaga menanggapi fenomena lonjakan harga elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa daerah di Kalimantan Timur. Menurut Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, hal ini disebabkan oleh meningkatnya penjualan elpiji subsidi di penyalur non-resmi.

“Penyaluran di luar Badan Usaha yang ditunjuk seperti Pertamina dapat mengakibatkan ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar,” kata Arya (12/1/2024).

Arya menjelaskan, sesuai dengan UU Migas no. 22 tahun 2001, izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Dalam hal ini, Pertamina adalah salah satu Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji subsidi 3 kilogram.

“Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak bermasalah, terutama dengan pergantian tahun 2024. Kami sudah menyiapkan stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Arya menambahkan, HET elpiji 3 kg di Kalimantan Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK No. 500/K.572/2022. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina dan harus diikuti oleh seluruh mitra penyalur resmi.

“Untuk Samarinda Rp18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) Rp19 ribu, sedangkan untuk wilayah Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser Rp22 ribu,” paparnya.

Sementara itu, 1 Januari 2024, Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang dapat membeli elpiji 3 kilogram. Masyarakat diimbau mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kilogram.

“Pemerintah dan Pertamina memberikan kelonggaran agar pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah. Dengan realisasi penyaluran elpiji 3 kg mencapai 99 persen di Kaltim pada tahun 2023, kami optimis bahwa masyarakat dapat menikmati elpiji subsidi dengan harga terjangkau,” tuturnya.

Arya mengungkapkan, dari kuota sebanyak 39,42 juta tabung, sudah tersalur 39,02 juta tabung hingga akhir Desember 2023. Ini mengindikasikan bahwa stok dan kuota elpiji subsidi tidak menjadi masalah di Kaltim. Pertamina tidak main-main dalam menegakkan aturan.

Selama 2023 di Kaltim, Pertamina memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran elpiji 3 kilogram.

“Sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU, menjadi sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina,” ungkapnya.

Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga keberlanjutan distribusi elpiji bersubsidi yang adil dan terkendali.

“Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Gas ElpijiPertamina Patra Niaga
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bagaimana Samarinda Membangun Pelayanan Publik yang Efisien, Responsif, dan Transparan?
Next Article Ayam Jagau, Residivis Pembobol Mobil Ditembak Polisi

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029, Ini Target Besarnya

2 Min Read
Pemerintahan

Sekolah Terpadu Samarinda Siap Beroperasi 14 Juli, SMA Prestasi Buka Seleksi Tahap Dua

2 Min Read
Parlemen

Dua Raperda Penting untuk Masyarakat Samarinda Belum Disahkan

3 Min Read
Advertorial

Tantangan Samarinda Menuju Kota Halal, Terkendala RPU, RPH, dan Juleha Bersertifikat yang Minim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?