By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg, Pertamina Patra Niaga: Penyaluran di Luar Badan Usaha Ditunjuk Bisa Dipidana

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 12 Januari 2024
Share
Gas Elpiji 3kg (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pertamina Patra Niaga menanggapi serius terhadap meningkatnya permintaan elpiji 3 kg di penyalur non-resmi. Padahal, stok dan kuota elpiji subsidi di pangkalan resmi Pertamina masih aman. Penyaluran di luar Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah bisa berujung ancaman pidana.

Pertamina Patra Niaga menanggapi fenomena lonjakan harga elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa daerah di Kalimantan Timur. Menurut Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, hal ini disebabkan oleh meningkatnya penjualan elpiji subsidi di penyalur non-resmi.

“Penyaluran di luar Badan Usaha yang ditunjuk seperti Pertamina dapat mengakibatkan ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar,” kata Arya (12/1/2024).

Arya menjelaskan, sesuai dengan UU Migas no. 22 tahun 2001, izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Dalam hal ini, Pertamina adalah salah satu Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji subsidi 3 kilogram.

“Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak bermasalah, terutama dengan pergantian tahun 2024. Kami sudah menyiapkan stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Arya menambahkan, HET elpiji 3 kg di Kalimantan Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK No. 500/K.572/2022. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina dan harus diikuti oleh seluruh mitra penyalur resmi.

“Untuk Samarinda Rp18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) Rp19 ribu, sedangkan untuk wilayah Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser Rp22 ribu,” paparnya.

Sementara itu, 1 Januari 2024, Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang dapat membeli elpiji 3 kilogram. Masyarakat diimbau mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kilogram.

“Pemerintah dan Pertamina memberikan kelonggaran agar pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah. Dengan realisasi penyaluran elpiji 3 kg mencapai 99 persen di Kaltim pada tahun 2023, kami optimis bahwa masyarakat dapat menikmati elpiji subsidi dengan harga terjangkau,” tuturnya.

Arya mengungkapkan, dari kuota sebanyak 39,42 juta tabung, sudah tersalur 39,02 juta tabung hingga akhir Desember 2023. Ini mengindikasikan bahwa stok dan kuota elpiji subsidi tidak menjadi masalah di Kaltim. Pertamina tidak main-main dalam menegakkan aturan.

Selama 2023 di Kaltim, Pertamina memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran elpiji 3 kilogram.

“Sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU, menjadi sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina,” ungkapnya.

Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga keberlanjutan distribusi elpiji bersubsidi yang adil dan terkendali.

“Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Gas ElpijiPertamina Patra Niaga
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bagaimana Samarinda Membangun Pelayanan Publik yang Efisien, Responsif, dan Transparan?
Next Article Ayam Jagau, Residivis Pembobol Mobil Ditembak Polisi

Berita Undas

Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SPMB 2025 Dibuka 16 Juni, Disdikbud Kaltim Siapkan Skema Antisipasi Sekolah Penuh
Kamis, 12 Juni 2025
Waspada Kembali Meningkat: Dua Pasien Positif Antigen di RSUD AWS Samarinda Masuk Isolasi Khusus
Senin, 9 Juni 2025
Cara Aman Menikmati Daging Kurban dengan Benar dan Sehat
Jumat, 6 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres, Seno Aji: Gerindra Kaltim Siap All Out

2 Min Read
Kejuaraan Bola Basket 3 on 3 Piala Gubernur Kaltim 2024.
Advertorial

Sukses Gelar Kejuaraan 3 on 3 di BIG Mall, Dispora Kaltim Rencana Lebarkan Sayap ke Cabor Lain

2 Min Read
Samarinda

Pesan Subsidi BBM Beredar di WhatsApp, Pertamina: Itu Hoaks

2 Min Read
Pemerintahan

Tiga ASN di Bawah Sorotan Bawaslu Samarinda, Begini Tanggapan Wali Kota

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?