By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Fakta Mengejutkan, Tersangka Mengaku Tidak Berikan Air Sabu ke Balita, Begini Kronologinya

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 13 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Seorang balita di Samarinda Utara positif sabu usai mengonsumsi air dari botol bekas bong milik tetangganya. Tersangka ST (50) mengaku tidak memberikan air itu secara sengaja, melainkan diambil oleh ibu balita tersebut tanpa sepengetahuannya.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu balita itu bertandang ke rumah ST untuk meminjam uang pada Senin (5/6/2023). ST mengiyakan permintaan itu, namun dengan syarat si ibu mesti mencabut ubannya terlebih dahulu. Sementara ibunya mencabut uban, si balita sedang memakan kudapan yang dia bawa.

Nah, saat mencabut uban, balita itu minta air minum karena haus. Si ibu kemudian mengambil botol yang ada di samping ST dan memberikannya kepada anaknya. Ternyata, botol itu berisi air bekas sabu yang dipakai oleh ST untuk menghisap sabu.

“Jadi bukan saya yang ngasih. Ibunya langsung ambil botol itu dan diberi ke anaknya. Ibunya juga enggak ada tanya-tanya dulu,” kata ST saat diperiksa di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

ST mengatakan, ia mengetahui bahwa botol itu berisi air bekas sabu. Malang tak dapat dicegah ST. Pasalnya saat tersangka sadar, air sudah ditenggak si balita.

“Saya tahu itu air bekas nyabu. Botol itu memang saya pakai untuk nyabu. Tapi bukan saya yang kasih ke anak itu,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, ST menjadi pemadat dua bulan terakhir. Ia mendapatkan barang haram itu dari temannya yang mengatakan bisa membuatnya tidak mengantuk.

“Pakainya baru empat kali. Itu pun di rumah. Kata teman saya bisa bikin nggak ngantuk gitu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ST kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun media ini, saat ini korban sedang menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Balita Terpapar SabuBNN SamarindaPolresta SamarindaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi IV DPRD Kaltim Akan Cek Pelaksanaan PPDB 2023 di Beberapa Sekolah
Next Article Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Data Pemilih Pilkada 2024 Bermasalah: Banyak Tercatat Meninggal dan Tidak Memenuhi Syarat

2 Min Read
Peristiwa

Big Mall Samarinda Terbakar, Sistem Proteksi Diduga Tak Berfungsi, 25 Orang Alami Sesak Napas

3 Min Read
Pemerintahan

Progres Renovasi Kantor Wali Kota Samarinda Lambat, Andi Harun: Tak Ada Toleransi!

2 Min Read
Advertorial

Taman Bebaya Fair, Wadah Promosi UMK dan Pariwisata Samarinda

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?