Samarinda, Klausa.co – Pada tahun 2023, ada syarat baru bagi calon siswa SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka harus melewati tes narkoba sebelum bisa mendaftar ke sekolah negeri.
Hal ini sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Surat itu menyebutkan bahwa calon siswa harus melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.
Syarat ini juga tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Calon siswa harus menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membenarkan adanya syarat tes tersebut. Dia mengatakan, surat keterangan itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah calon siswa dinyatakan diterima di sekolah.
“Di juknis tertuang, saat dinyatakan diterima, baru dilakukan tes narkoba,” katanya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK, di Gedung D DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia menambahkan, soal tempat tes tak hanya khusus dj RSJD Atma Husada. Disdikbud Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan layanan tes narkoba di sekolah dengan tarif yang lebih murah.
“Kami bebaskan. Jadi, calon siswa bisa ke labkes (laboratorium kesehatan), rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Mereka punya tarifnya masing-masing. Nanti kami akan kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” jelasnya.
Tentu saja, jika ada calon siswa yang terbukti positif narkoba, mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri. Kurniawan menegaskan, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasti gagal, masa kita mau menerima. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” ucapnya tegas. (Apr/Fch/Klausa)