By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 13 Juni 2023
Share
Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Pada tahun 2023, ada syarat baru bagi calon siswa SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka harus melewati tes narkoba sebelum bisa mendaftar ke sekolah negeri.

Hal ini sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Surat itu menyebutkan bahwa calon siswa harus melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Syarat ini juga tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Calon siswa harus menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membenarkan adanya syarat tes tersebut. Dia mengatakan, surat keterangan itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah calon siswa dinyatakan diterima di sekolah.

“Di juknis tertuang, saat dinyatakan diterima, baru dilakukan tes narkoba,” katanya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK, di Gedung D DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Rincian harga Tes Narkoba di RSJD Atma Husada

Ia menambahkan, soal tempat tes tak hanya khusus dj RSJD Atma Husada. Disdikbud Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan layanan tes narkoba di sekolah dengan tarif yang lebih murah.

“Kami bebaskan. Jadi, calon siswa bisa ke labkes (laboratorium kesehatan), rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Mereka punya tarifnya masing-masing. Nanti kami akan kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” jelasnya.

Tentu saja, jika ada calon siswa yang terbukti positif narkoba, mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri. Kurniawan menegaskan, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasti gagal, masa kita mau menerima. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” ucapnya tegas. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:BNNDisdikbud KaltimMuhammad KurniawanPPDBTes Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Fakta Mengejutkan, Tersangka Mengaku Tidak Berikan Air Sabu ke Balita, Begini Kronologinya
Next Article Borneo FC Tutup TC di Yogyakarta dengan Laga Uji Coba Melawan Persis Solo U-20

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

KUA Buka Pintu untuk Pernikahan Berbagai Agama, Ini Tanggapan Deni Hakim Anwar

1 Min Read
Samarinda

Samarinda Sambut Toko ke-800 MR DIY: Solusi Ekonomis, Peluang Kerja Baru, dan Pemulihan Ekonomi

2 Min Read
Politik

Mengarungi Arus Politik, Andi Harun dan Pandangannya Soal Jalur Independen Pilkada 2024

2 Min Read
Samarinda

360 Siswa Baru SMAN 16 Samarinda Ikuti MPLS Bertema Motivasi dan Pembangunan Karakter

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?