By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 13 Juni 2023
Share
Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan (Foto: Apr/Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Pada tahun 2023, ada syarat baru bagi calon siswa SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka harus melewati tes narkoba sebelum bisa mendaftar ke sekolah negeri.

Hal ini sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Surat itu menyebutkan bahwa calon siswa harus melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Syarat ini juga tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Calon siswa harus menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membenarkan adanya syarat tes tersebut. Dia mengatakan, surat keterangan itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah calon siswa dinyatakan diterima di sekolah.

“Di juknis tertuang, saat dinyatakan diterima, baru dilakukan tes narkoba,” katanya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK, di Gedung D DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Rincian harga Tes Narkoba di RSJD Atma Husada

Ia menambahkan, soal tempat tes tak hanya khusus dj RSJD Atma Husada. Disdikbud Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan layanan tes narkoba di sekolah dengan tarif yang lebih murah.

“Kami bebaskan. Jadi, calon siswa bisa ke labkes (laboratorium kesehatan), rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Mereka punya tarifnya masing-masing. Nanti kami akan kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” jelasnya.

Tentu saja, jika ada calon siswa yang terbukti positif narkoba, mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri. Kurniawan menegaskan, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasti gagal, masa kita mau menerima. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” ucapnya tegas. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:BNNDisdikbud KaltimMuhammad KurniawanPPDBTes Narkoba
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Fakta Mengejutkan, Tersangka Mengaku Tidak Berikan Air Sabu ke Balita, Begini Kronologinya
Next Article Borneo FC Tutup TC di Yogyakarta dengan Laga Uji Coba Melawan Persis Solo U-20

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Ikon Baru Tugu Pesut Mahakam, di Simpang Lembuswana Kota Samarinda.
Pemerintahan

Tugu Pesut Mahakam, Perpaduan Seni dan Kepedulian Lingkungan

2 Min Read
Advertorial

BUMDes Segihan Difungsikan sebagai Penopang Utama Sektor Pertanian

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Suami Jual Istri ke ABK di Samarinda, Polisi Ringkus Dua Muncikari

2 Min Read
Parlemen

Dua Raperda Penting untuk Masyarakat Samarinda Belum Disahkan

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?