Tarakan, Sekala.id – Empat orang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah dua pasangan suami istri yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu seberat 7 kilogram yang mereka bawa akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek salah satu pelaku, SK (40), di Jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, pada Kamis (24/8/2023). Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram di dalam tasnya.
“Kami curiga dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah kami periksa, ternyata dia membawa sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita bernama MD (40), yang juga merupakan istrinya. MD adalah otak dari jaringan ini. Dia mendapat perintah dari seorang pria berinisial X yang masih buron.
“MD mengatur pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tarakan ke Balikpapan. Dia memakai dua orang kurir, yaitu RH (47) dan SM (37), yang juga merupakan pasangan suami istri,” ujar Gian.
Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menangkap MD dan kedua kurirnya pada Jumat (25/8/2023). Tim pertama menyerbu rumah MD di Tarakan dan menemukan alat isap bong dan ponsel. Tim kedua bergerak ke Pelabuhan Balikpapan dan berhasil mengamankan RH dan SM di atas kapal.
“Di dalam barang bawaan mereka, kami menemukan 7 bungkus teh hijau yang berisi sabu. Sabu itu disembunyikan di dalam keranjang,” ungkap Gian.
Keempat pelaku mengaku sudah empat kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia. Sabu pertama kali dikirim sebanyak 5 kilogram dengan bayaran Rp 50 juta. Lalu, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan bayaran Rp 40 juta. Kemudian, pengiriman ketiga sebanyak 8 kilogram dengan bayaran Rp 180 juta.
Untuk pengiriman terakhir ini, mereka akan mendapat imbalan Rp 175 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Parepare. Namun, rencana mereka gagal karena tertangkap polisi.
“X sudah mentransfer Rp 10 juta ke MD sebagai biaya operasional. Sisanya akan dibayar setelah pengiriman selesai,” kata Gian.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Jor/El/Sekala)