By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Polresta Samarinda Ungkap Dua Kasus TPPO, Salah Satunya Libatkan Anak di Bawah Umur

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 20 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Selama Juli 2023, Polresta Samarinda mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam rilis yang dilaksanakan pada Kamis (20/7/2024), polisi mengamankan dua muncikari di tempat berbeda.

Pertama di sebuah penginapan di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang dan sebuah guest house di Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Samarinda Seberang.

Untuk lokasi pertama, polisi melakukan penyelidikan pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Penyelidikan berdasar informasi di sebuah penginapan di Jalan tersebut kerap dijadikan lokasi bisnis esek-esek.

Polisi menerima informasi bisnis tersebut dijalankan di kamar 203. Benar saja, saat petugas mendatangi ke penginapan tersebut dan mendapati seorang wanita, diduga sebagai muncikari berinisial FA (25).

“Dan kami juga mengamankan pasangan di dalam kamar penginapan yang bukan suami istri. Pasalnya, saat ditanya ternyata mereka kencan dengan sistem bayar,” terangnya.

Keduanya bersepakat menggunakan aplikasi Michat. Dari keterangan yang digali, khusus pelanggan bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.

Saat diinterogasi lebih lanjut, selain menawarkan jasa perempuan, FA juga turut melayani laki-laki hidung belang. Praktik ini telah dijalankan FA setahun terakhir. Bahkan dia telah menetap di penginapan tersebut.

Untuk tarif yang ditawarkan pelaku, para pria hidung belang mesti merogih Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Itu tarif sekali kencan.

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 1,4 juta, tiga buah telepon genggam, dan sebuah nota hotel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007.

Untuk kasus kedua, pengungkapan bermula pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 04.30 Wita. Polisi mendapat informasi tentang bisnis esek-esek di sebuah guest house di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Modusnya relatif sama dengan kasus pertama. Melalui aplikasi Michat. Petugas melakukan penyamaran, dengan melakukan komunikasi dengan sebuah akun.

Dari komunikasi tersebut, petugas yang menyamar dan pelaku sepakat untuk bertemu di penginapan. Tarif yang disepakati Rp700 ribu untuk kencan.

Tak berselang lama, seorang remaja tiba di lokasi yang telah ditentukan. Diketahui remaja tadi sebagai saksi korban. Pasalnya bukan si perempuan tersebut yang melakukan komunikasi. Melainkan para muncikari. Korban meminta uang yang disepakati oleh petugas saat transaksi melalui aplikasi.

“Saat itu anggota yang menyamar, langsung mengamankan saksi korban dan meminta para muncikari untuk datang ke TKP, yang ternyata para pelaku (muncikari) itu sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN warna ceklat,” ungkap Kapolres.

Ada tiga pelaku yang diamankan petugas di dalam mobil. Ketiganya berinisial MM (33), SL (25) dan MR (25).

Selanjutnya, ketiganya langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku membawa saksi korban dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (12/7/2023), dengan menggunakan mobil rental tersebut.

Tiba pada Kamis (13/7/2023), tujuan mereka memang hendak menawarkan saksi korban tersebut kepada pria-pria hidung belang, dengan menggunakan aplikasi michat.

“Jadi, korban ini masih di bawah umur, usianya 16 tahun,” sebutnya.

Para muncikari yang mencari pelanggan. Mereka akan membagi hasil mulai Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan.

“Tergantung dia pasarkan berapa, misalnya sekali kencan itu Rp350 ribu, muncikari dapat Rp50 ribu. Dan memang ketiganya ini dengan saksi korban memang sudah saling kenal dari daerahnya, makanya dibawa ke Samarinda,” imbuhnya.

Rencananya para pelaku akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7/2203). Namun lantaran aksi mereka, ketiganya harus menjalankan hukuman atas perbuatannya itu.

“Untuk barang bukti yang diamankan yakni mobil rental, dan dua unit handhone serta uang tunai Rp1,6 juta,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:MucikariPerdagangan OrangPolresta SamarindaPolsek Samarinda SeberangTPPO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anggota Dewan Ini Diduga Asyik Main Game Slot
Next Article Emak-emak Pengendara Motor Selamat dari Maut Usai Ditabrak Truk Kontainer di Balikpapan

Berita Undas

Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025
Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025 Jadi Langkah Penting Memperkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kubar
Kamis, 20 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

KPU Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Pilkada 2024.
Politik

Dominasi Andi Harun: Pilkada Samarinda, Kolom Kosong Tak Berkutik

2 Min Read
Peristiwa

Hirup Asap Genset, 12 Karyawan Toko Tas dan Sepatu di Mal Lembuswana Keracunan

2 Min Read
Politik

Hak Pilih Bermasalah, PSU Menanti: Empat Wilayah Jadi Sorotan Bawaslu

2 Min Read
Pemerintahan

Menggali Potensi Hilirisasi, Akmal Malik Ingin Pemprov dan HIPMI Kaltim Bersinergi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?