By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi Jalan di Kukar: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 26 September 2023
Share
Dua tersangka Arie Sunanda dan Syahranie saat dihadirkan dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (26/9/2023).

Dua terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Arie Sunanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020, dan Syahranie, penyedia barang alias kontraktor yang juga sebagai Direktur Utama PT BAG.

Kasus ini bermula dari adanya bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp13,5 miliar yang diperuntukkan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 pada tahun 2020. PT BAG memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp13,1 miliar dan menandatangani kontrak dengan Arie Sunanda selaku PPK pada 24 November 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Meski demikian, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kemudian menetapkan Arie Sunanda dan Syahranie sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk saat ini terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda, alasan penahanan agar para terdakwa tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Wakajati Kaltim, Harli Siregar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Arie SunandaKorupsiPengadilan Negeri SamarindaPT BAGSyahranie
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kaesang Bakal Gantikan Posisi Giring Ganesha di PSI
Next Article RSUD Aji Muhammad Salehuddin II Dijadwalkan Beroperasi pada 2024, Tawarkan layanan Cuci Darah dan Ibu-anak.

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Bontang

Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas

3 Min Read
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Hukum & Kriminal

Rekening Gendut Eks Bupati Kukar: Fakta Baru Rp476 Miliar Terkuak

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?