By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi Jalan di Kukar: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 26 September 2023
Share
Dua tersangka Arie Sunanda dan Syahranie saat dihadirkan dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (26/9/2023).

Dua terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Arie Sunanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020, dan Syahranie, penyedia barang alias kontraktor yang juga sebagai Direktur Utama PT BAG.

Kasus ini bermula dari adanya bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp13,5 miliar yang diperuntukkan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 pada tahun 2020. PT BAG memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp13,1 miliar dan menandatangani kontrak dengan Arie Sunanda selaku PPK pada 24 November 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Meski demikian, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kemudian menetapkan Arie Sunanda dan Syahranie sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk saat ini terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda, alasan penahanan agar para terdakwa tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Wakajati Kaltim, Harli Siregar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Arie SunandaKorupsiPengadilan Negeri SamarindaPT BAGSyahranie
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kaesang Bakal Gantikan Posisi Giring Ganesha di PSI
Next Article RSUD Aji Muhammad Salehuddin II Dijadwalkan Beroperasi pada 2024, Tawarkan layanan Cuci Darah dan Ibu-anak.

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

2 Min Read
Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021
Hukum & Kriminal

Korupsi Kredit Rp 15 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan RH sebagai Tersangka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Siswi SMP di Samarinda Alami Trauma Berat, Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Kelas 4 SD

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Senjata Api SYL, Legal tapi Belum Dilaporkan

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?