By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 9 Agustus 2023
Share
Ferdy Sambo (Foto: Google)
SHARE

Yogyakarta, Sekala.id – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, berhasil menghindari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada permainan hukum yang dapat merubah vonis seumur hidup yang sudah inkrah.

Mahfud MD menilai putusan MA tersebut sudah final dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah. “Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa hanya terpidana yang boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan syarat memiliki novum atau bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. “Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah inkrah. “Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di-PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Dia menjelaskan pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup. “Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” tegasnya.

Walakin, Mahfud menyebut pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya. “Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. (Jon/Zal/Sekala)

TAGGED:Brigadir Yosua HutabaratFerdy SamboHukuman MatiMahfud MDMahkamah AgungMenko PolhukamPembunuhan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 7 Tanda Kecanduan Nonton Film Porno, Salah Satunya Sering Marah-Marah
Next Article Alif Turiadi Siap Perjuangkan Pendidikan dan Perikanan di Muara Kaman Ulu

Berita Undas

Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026
DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026
PKS Dorong Pemkot Samarinda Genjot PAD Meski Kembali Raih WTP ke-11
Rabu, 5 Agustus 2026
DPRD Samarinda Bedah Utang dan Aset Daerah, Soroti Kesehatan Fiskal Pemkot
Rabu, 5 Agustus 2026
Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Mensesneg Pratikno Tegaskan Partisipasi Terbatas, Prioritas untuk Masyarakat Lokal

1 Min Read
Nasional

Tantang Persija, Ujian Ketahanan Pesut Etam Melawan Tren Positif Macan Kemayoran

3 Min Read
Koalisi Masyarakat Sipil Kalimatan Timur (Kaltim) melangsungkan aksi solidaritas di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Rabu (18/12/2024).
Samarinda

Solidaritas untuk Muara Kate: Massa Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Tuntut Keadilan

2 Min Read
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Hukum & Kriminal

Korupsi LNG USD113 Juta: KPK Gali Fakta dari Ahok dan Mantan Pejabat Pertamina

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?