By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 9 Agustus 2023
Share
Ferdy Sambo (Foto: Google)
SHARE

Yogyakarta, Sekala.id – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, berhasil menghindari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada permainan hukum yang dapat merubah vonis seumur hidup yang sudah inkrah.

Mahfud MD menilai putusan MA tersebut sudah final dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah. “Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa hanya terpidana yang boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan syarat memiliki novum atau bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. “Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah inkrah. “Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di-PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Dia menjelaskan pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup. “Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” tegasnya.

Walakin, Mahfud menyebut pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya. “Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. (Jon/Zal/Sekala)

TAGGED:Brigadir Yosua HutabaratFerdy SamboHukuman MatiMahfud MDMahkamah AgungMenko PolhukamPembunuhan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 7 Tanda Kecanduan Nonton Film Porno, Salah Satunya Sering Marah-Marah
Next Article Alif Turiadi Siap Perjuangkan Pendidikan dan Perikanan di Muara Kaman Ulu

Berita Undas

Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SPMB 2025 Dibuka 16 Juni, Disdikbud Kaltim Siapkan Skema Antisipasi Sekolah Penuh
Kamis, 12 Juni 2025
Waspada Kembali Meningkat: Dua Pasien Positif Antigen di RSUD AWS Samarinda Masuk Isolasi Khusus
Senin, 9 Juni 2025
Cara Aman Menikmati Daging Kurban dengan Benar dan Sehat
Jumat, 6 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Hasto Sindir Jokowi: Pencalonan Gibran Langgar Pranata Kebaikan dan Konstitusi

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dari Meteran Listrik 25 Ribu Kwh Sampai Pintu Kaca, Eks RS Tentara Samarinda Dibobol Pekerja Konstruksi

2 Min Read
Balikpapan

Pengacara Zam Minta Panggil Dahlan Iskan, Jaksa: Sudah Cukup Saksi Kami

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Pengeroyokan di Jalan Gerilya Diringkus Polresta Samarinda

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?