Samarinda, Sekala.id – Komisi I DPRD Kota Samarinda mengingatkan para investor dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan saat menjalankan bisnis. Peringatan itu muncul setelah masih ditemukan sejumlah usaha yang telah beroperasi meski dokumen perizinannya belum lengkap.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengatakan pihaknya mendukung penuh pertumbuhan investasi di Kota Tepian. Namun, peningkatan aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Masih ada pelaku usaha yang belum lengkap izinnya, tapi sudah beroperasi. Hal ini menjadi perhatian kami di Komisi I,” kata Suparno, Jumat (19/6/2026).
Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Dalam beberapa inspeksi mendadak sebelumnya, ditemukan sejumlah tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap tetapi sudah menjalankan aktivitas bisnis.
Beberapa di antaranya berada di kawasan Jalan Ir H Juanda dan Jalan Gatot Subroto. Usaha tersebut disebut belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), namun telah beroperasi melayani konsumen.
Menurut Suparno, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak aktivitas usaha tersebut.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak anti terhadap investasi. Kehadiran investor justru dinilai penting untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami senang jika iklim investasi tumbuh pesat, tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah,” ujarnya.
Selain meminta pelaku usaha tertib administrasi, Komisi I juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih aktif memberikan pendampingan kepada investor maupun pelaku usaha baru.
Menurut Suparno, banyak pelanggaran perizinan yang bisa dicegah apabila pemerintah hadir memberikan edukasi dan penjelasan mengenai prosedur yang harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi.
“OPD wajib mendampingi. Jika ada pelaku usaha yang belum memahami mekanismenya, harus diberikan arahan agar tidak ada lagi usaha yang berjalan tanpa izin lengkap,” katanya.
Komisi I, kata dia, juga membuka kemungkinan melakukan langkah penindakan bersama OPD apabila ditemukan pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban perizinan meski telah diberikan pembinaan.
“Komisi I bisa turun bersama OPD terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Suparno menambahkan, tujuan pengawasan tersebut bukan untuk menghambat masuknya investasi ke Samarinda. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)