By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Menang di Pengadilan, Pemprov Kaltim Masih Tahan Eksekusi Aset SMA 10 Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 19 Juni 2026
Share
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejatinya sudah mengantongi kemenangan hukum dalam sengketa pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda. Banding yang diajukan Yayasan Melati resmi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan pemerintah.

Namun, kemenangan itu belum berujung pada langkah di lapangan. Pasalnya Pemprov Kaltim memilih menahan diri untuk mengambil alih aset sekolah karena khawatir memicu gejolak di lingkungan pendidikan.

PTTUN Banjarmasin melalui putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM menolak permohonan banding Yayasan Melati dan menguatkan putusan PTUN Samarinda. Dengan putusan tersebut, kedudukan hukum Pemprov Kaltim atas aset dan operasional SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M Rifaddin kian kuat.

Perkara bermula ketika Yayasan Melati menggugat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terkait pengelolaan sekolah. Melalui gugatan Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, yayasan meminta pembatalan keputusan pemerintah sekaligus mengembalikan pengelolaan SMAN 10 ke lokasi lama di Jalan PM Noor.

Namun gugatan itu kandas. PTUN Samarinda menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Putusan tersebut kemudian bertahan hingga tingkat banding.

Secara hukum, pemerintah kini tidak lagi menghadapi hambatan berarti untuk mengambil langkah atas aset yang disengketakan. Akan tetapi, Pemprov Kaltim memilih jalan yang lebih hati-hati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengakui pemerintah sengaja menunda langkah lanjutan meskipun putusan pengadilan sudah berpihak kepada mereka.

“Dari pengadilan sebenarnya tidak ada masalah. Cuma kita pertimbangkan supaya tidak ada gejolak. Kita cari momen yang pas saja,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Armin, pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan perkara perdata yang juga berkaitan dengan aset tersebut. Kejelasan perkara itu diperkirakan akan diperoleh dalam waktu dekat.

Sikap menahan diri itu menunjukkan bahwa persoalan SMA 10 tidak lagi semata-mata soal menang atau kalah di ruang sidang. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul apabila proses pengambilalihan aset dilakukan secara terburu-buru.

Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menilai penundaan tersebut tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap kegiatan belajar mengajar yang dijalankan Yayasan Melati. Jumlah peserta didik yang masih bersekolah di bawah yayasan disebut relatif terbatas. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:ArminPemprov KaltimSMA Negeri 10 SamarindaYayasan Melati
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Soroti Usaha Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Investasi Diminta Taat Regulasi
Next Article Kebutuhan Material IKN Melonjak, ESDM Kaltim Pacu Legalitas Tambang Galian C

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

BMKG Ingatkan Potensi Rob, Pakar Sebut Pengelolaan Bendungan di Samarinda Jadi Kunci

2 Min Read
Samarinda

Gemilang di MTQN XXX, Kafilah Kaltim Lolos ke Final Fahmil Qur’an

2 Min Read
Pelantikan pengurus cabang Sempekat Keroan Kutai Kecamatan Loa Kulu yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Loa Kulu.
Advertorial

Bupati Kukar Tekankan Peran Strategis Sempekat Keroan Kutai dalam Pelestarian Budaya Lokal

2 Min Read
Politik

Seno Aji Siap Bertarung di Pilkada Kukar 2024

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?