By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kisah Basri, dari Warung Kelontong ke Sel Tahanan Polresta Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 5 Desember 2023
Share
Kebakaran pom mini di daerah Sempaja (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Minggu (3/12/2023) lalu, untuk ke sekian kali sebuah insiden kebakaran melibatkan pengetap bahan bakar minyak (BBM) dan Pom Mini kembali terjadi. Tempat pengisian BBM eceran menjadi lautan api, yang tak hanya menghanguskan harapan tapi juga menyeret nama Muhammad Basri (55) ke dalam pusaran hukum.

Kini, dengan kepala tertunduk dan seragam oranye yang menyiratkan status barunya sebagai tahanan, Basri menghadapi kenyataan pahit. Warung kelontong milik yang berdiri di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Timur, kini tak lebih dari puing-puing.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Basri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023, kini menjadi jerat yang mengikat langkahnya.

“Ancaman hukumannya berat, enam tahun penjara dan denda hingga 60 Miliar Rupiah, atau lima tahun penjara dan denda hingga 50 Miliar Rupiah, atau pidana kurungan hingga satu tahun,” jelas perwira melati tiga itu.

Meski Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus menggali fakta untuk memastikan kronologis dan penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut. Saksi di tempat kejadian mengatakan bahwa Basri sedang merokok saat memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jeriken, yang kemudian memicu percikan api dan mengakibatkan mobil terbakar.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebakaran mungkin disebabkan oleh korsleting listrik pada mobil pengangkut BBM. Pasalnya, pom mini di depan toko kelontong milik tersangka relatif selamat dari amukan si jago merah.

Ary menegaskan bahwa tindakan Basri telah melanggar aturan yang berlaku. Meski Basri mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis jual beli BBM, bukti yang diamankan polisi—jeriken 35 liter dan pom mini—menjadi saksi atas pelanggaran yang telah terjadi.

Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sempaja Timur itu tidak hanya menghanguskan tiga kendaraan dan bangunan, tapi juga memutuskan jaringan komunikasi internet selama 12 jam karena kabel optik milik Telkom turut terbakar.

Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi ketika aturan dilanggar. Semoga tragedi serupa tak terulang kembali. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KebakaranKombes Pol Ary FadliPengetap BBMPolresta SamarindaPom Mini
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pendidikan untuk Semua, Ganjar Pranowo Lakukan Dialog dengan Penyandang Disabilitas di Balikpapan
Next Article Tekad Ganjar Pranowo: Membangun Masa Depan Cerah untuk Pesantren Indonesia

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Andi Harun Tegaskan Revisi AMDAL Proyek Terowongan Adalah Hal Biasa

2 Min Read
Parlemen

DPRD Samarinda Soroti Ketat Proyek Teras Samarinda Tahap II, Kontraktor Wajib Transparan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kepanikan Dini Hari di Sungai Kerbau, Mobil Menerobos Permukiman, Rusak Puluhan Kendaraan dan Rumah Warga

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Laporkan Progress RPJPD Kota Samarinda 2025-2045

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?