Samarinda, Sekala.id – Rencana pembongkaran menara lampu di Taman Samarendah mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Legislator meminta Pemerintah Kota tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kajian teknis yang memastikan kondisi bangunan tersebut benar-benar membahayakan keselamatan publik.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan alasan utama yang berkembang terkait rencana pembongkaran adalah kekhawatiran adanya korosi pada struktur menara yang berpotensi membahayakan masyarakat. Namun, menurut dia, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang objektif.
“Kalau dari kami, argumentasinya ada kekhawatiran korosi yang bisa membahayakan. Tapi itu semua harus diverifikasi dulu,” kata Rohim, Sabtu (20/6/2026).
Rohim menilai menara lampu tersebut bukan sekadar fasilitas penerangan, tetapi juga memiliki nilai estetika yang telah melekat sebagai bagian dari identitas Taman Samarendah. Karena itu, keputusan pembongkaran tidak seharusnya diambil hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran semata.
Dia menegaskan, apabila hasil kajian menunjukkan tidak terdapat kerusakan serius yang mengancam keselamatan pengunjung, maka menara lampu masih layak dipertahankan.
“Kalau tidak ada hal yang fundamental yang membahayakan warga, mestinya tidak perlu dibongkar. Secara estetika, itu masih sangat layak,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Menurut Rohim, pembongkaran berpotensi memunculkan kebutuhan anggaran baru apabila pemerintah nantinya memutuskan membangun fasilitas pengganti.
Di tengah keterbatasan fiskal, ia menilai penggunaan anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau dibongkar lalu harus bangun lagi, itu tentu butuh biaya besar. Dengan kondisi fiskal sekarang, itu bukan prioritas,” katanya.
Rohim mendorong Pemkot Samarinda untuk mengoptimalkan aset yang masih layak dan aman digunakan. Langkah tersebut dinilai lebih bijak dibanding mengalokasikan anggaran untuk proyek baru yang belum mendesak.
“Kalau memang aman, lebih baik tetap digunakan. Anggaran bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas, seperti pelayanan masyarakat,” tutupnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)