By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Dendam karena Ditegur, Pria di Berau Bunuh Tetangga dan Buang ke Kandang Buaya

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 3 Oktober 2023
Share
Ilustrasi (Foto: ist)
SHARE

Berau, Sekala.id – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan warga Berau, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial Y (22) nekat membunuh tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial SM (35), karena tidak terima ditegur saat menggelar pesta minuman keras. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang mayatnya ke kandang buaya di Mayang Mangurai.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa tersinggung oleh teguran korban. Padahal, korban hanya ingin agar pelaku tidak mengganggu ketenangan warga sekitar dengan pesta mirasnya. Apalagi, rumah pelaku dan korban berada di kontrakan yang bersebelahan.

“Korban tinggal sendiri karena sudah pisah dengan suaminya. Pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (27/9/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, setelah teman-temannya pulang. Saat itu pelaku masih mabuk dan langsung mencekik korban hingga tewas di tempat,” ujar Ardian saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku panik dan berencana untuk menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban ke kandang buaya. Pada tengah malam, pelaku mengikat mayat korban di pinggangnya dan membawanya dengan sepeda motor ke lokasi kandang buaya. Pelaku berharap mayat korban akan dimakan oleh buaya-buaya yang ada di sana.

Namun, rencana pelaku gagal karena mayat korban ditemukan oleh warga pada keesokan harinya. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke polisi, yang segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone korban.

“Dari handphone korban kita temukan ada chat yang menunjukkan bahwa korban mengeluh tentang pelaku yang sering mabuk-mabukan. Dari situ kita lacak dan menemukan indikasi yang mengarah ke tersangka ini,” terang Ardian.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/9/2023) di Jalan Poros Kutai Kartanegara – Samarinda. Pelaku ternyata berniat untuk melarikan diri ke Sulawesi dengan menggunakan kapal laut.

“Saat kami tangkap, pelaku sedang dalam perjalanan menuju kapal. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Ardian. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:AKP Ardian Rahayu PriatnaKandang BuayaPembunuhanPesta MirasPolres Berau
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Ist) Kepastian Sowan PSI ke PDIP, Tunggu Megawati Pulang dari Malaysia
Next Article Loa Ipuh Butuh Kantor Baru, Ini Lokasi dan Alasan yang Diajukan

Berita Undas

DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026
Bom Waktu Demografi 2030 Mengintai Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Anggaran KB
Kamis, 30 April 2026
Warga Bendang Andalkan Air Bekas Tambang, DPRD Desak Perumdam Perluas Layanan
Kamis, 30 April 2026
DPRD Soroti Dugaan Ketidakteraturan Pendataan Pedagang Pasar Pagi
Rabu, 29 April 2026
DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Stunting, Libatkan RT hingga PKK
Rabu, 29 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Ginjal Dijual ke Kamboja, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Polisi

2 Min Read
Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.
Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Narapidana, Sita Uang Hasil Kejahatan Rp863 Juta

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Modus Sarang Walet, Kedok Persembunyian 1,5 Kg Sabu di Samarinda

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Audrey Davis Terpaksa Tunda Pemeriksaan: Kondisi Mental Menjadi Kendala

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?