By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Suami Siri Aniaya Istri, Dibebaskan Kejari Samarinda dengan Keadilan Restoratif

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 15 Juli 2023
Share
Ilustrasi KDRT (Foto: Google)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tersangka penganiayaan berinisial AAH bisa bernapas lega. Dia dibebaskan dari jerat hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui sistem keadilan restoratif. AAH mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap istri sirinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

AAH resmi bebas dari tahanan pada Rabu (12/7/2023). Dia melepas rompi tahanan di hadapan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan. Pelepasan rompi itu menandakan bahwa AAH tidak akan dituntut pidana atas perbuatannya. Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, AAH mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari setelah menempuh proses keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif adalah suatu upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu tersangka, korban, keluarga, masyarakat, dan penegak hukum. Tujuannya, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan semua pihak,” ujar Erfandy, Kamis (13/7/2023).

Erfandy mengatakan, AAH sebelumnya dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini memberikan ancaman pidana paling lama Dua tahun delapan bulan penjara. Namun, karena AAH baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan penyesalan, jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan agar perkara ini diselesaikan dengan keadilan restoratif.

“Kami juga melihat tersangka dan korban masih memiliki hubungan emosional sebagai pasangan nikah siri. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia berdamai,” kata Erfandy.

Perkara ini bermula dari cekcok mulut antara AAH dan istri sirinya pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, tersangka tersinggung oleh perkataan korban dan langsung menendang wajah, dada, dan kepala korban. Korban mengalami memar pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bawah.

“Kami berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban lebih menghargai satu sama lain. Kami juga berharap agar masyarakat tidak meniru perbuatan tersangka yang melanggar hukum,” tutup Erfandy. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Keadilan RestoratifKejari SamarindaKekerasan Dalam Rumah TanggaPenganiayaan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Erick Thohir Nomor Wahid di Bursa Cawapres, Faktor Jokowi dan Pimpin PSSI?
Next Article Siap Hadapi Persis Solo, Borneo FC Sedang On Fire

Berita Undas

Administrasi Jadi Penghambat, Proyek Terowongan Rp500 Miliar Belum Difungsikan
Minggu, 3 Mei 2026
WFH Bukan Libur, ASN DPRD Samarinda Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Minggu, 3 Mei 2026
Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Tegas, Andi Harun Tolak Revisi Jam Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

2 Min Read

Silpa Terealisasi Hampir Rp4 Triliun, Seno Aji Usulkan Sisanya untuk Selesaikan Pembebasan Lahan

2 Min Read
Samarinda

Penyelidikan Tambang di KHDTK Unmul Tetap Jalan Meski Ada Pergantian Kepala Balai Gakkum

2 Min Read
Advertorial

Saat Tambang dan Olahraga Berpadu, Dispora Kaltim Dorong Sektor Swasta di Arena Kompetisi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?