Samarinda, Sekala.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, fraksi tersebut mengingatkan pemerintah kota agar tidak berhenti pada capaian administrasi, tetapi terus memprioritaskan penyelesaian persoalan banjir dan pengembangan transportasi publik. Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Yusrul Hana, dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Gerindra menilai kinerja pengelolaan keuangan Pemkot Samarinda sepanjang 2025 layak mendapat apresiasi. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan pemerintah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali secara berturut-turut. Selain itu, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 91,02 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja daerah menyentuh 90,14 persen.
“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas pencapaian pemerintah kota dalam merealisasikan pendapatan daerah serta mempertahankan tata kelola keuangan yang baik,” kata Yusrul.
Gerindra juga menyoroti keberhasilan Pemkot Samarinda meraih penghargaan terbaik pertama bidang pengendalian inflasi dan terbaik pertama kategori creative financing tingkat regional dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut fraksi tersebut, penghargaan itu menjadi bukti kemampuan pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghadirkan inovasi dalam pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.
Meski memberikan persetujuan terhadap Raperda, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah kota. Salah satunya adalah percepatan penanganan banjir secara terpadu melalui pembangunan kolam retensi, penataan bantaran Sungai Karang Mumus, normalisasi sungai, pembangunan sodetan, hingga pembenahan sistem drainase yang terintegrasi.
Selain itu, Gerindra mendorong Pemkot Samarinda mulai memberi perhatian lebih serius terhadap penyediaan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kehadiran angkutan publik dinilai penting untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Dengan berbagai capaian dan catatan tersebut, Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)