By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

fathur
By fathur
Published: Kamis, 4 Mei 2023
Share
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pelaku (Foto: Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Abdul Rajab alias Daeng (54) , warga Kota Samarinda, harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia ditangkap saat hendak menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat sore (28/4/2023).

Polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat masuk ke rumah yang diduga milik Daeng, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

“Kami menemukan 24 poket sabu siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, pada Kamis (4/5/2023).

Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah Daeng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial A melalui komunikasi via ponsel.

“Pengakuannya baru pertama kali. Kalau pelaku ini bisa menjual 10 gram, dia mendapatkan bagian. Pastinya si A ini hanya meminta Rp 9 juta saja, sisanya untuk pelaku,” ujar Ricky.

Daeng berencana menjual sabu dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Alasan dia terjun ke bisnis haram ini adalah karena faktor ekonomi.

“Ngakunya menjual karena faktor ekonomi,” kata Ricky.

Daeng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:NarkobaNarkotikaPeredaran NarkobaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Minat Orang Tua ke Posyandu Masih Rendah, Pemkot Samarinda Soroti Dampak Pandemi Covid-19
Next Article Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Budi Karya Mangkir Panggilan KPK, Alasannya Sedang di Luar Kota

2 Min Read
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.
Advertorial

Pertamini di Ujung Tanduk, Antara Kemudahan dan Ancaman Keamanan

1 Min Read
Pemerintahan

Kolaborasi Dishub dan Satpol PP Diuji, Pak Ogah Ganggu Proyek Drainase

2 Min Read
Kegiatan konferensi pers terkait raihan prestasi kontingen Kaltim di ajang Peparnas 2024 Solo, di Diskominfo Kaltim, Kota Samarinda, pada Jumat (25/10/2024).
Advertorial

Kaltim Sabet 38 Medali di Peparnas 2024, Naik Peringkat ke-13 Nasional, Pemprov Beri Apresiasi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?