By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

fathur
By fathur
Published: Kamis, 4 Mei 2023
Share
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pelaku (Foto: Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Abdul Rajab alias Daeng (54) , warga Kota Samarinda, harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia ditangkap saat hendak menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat sore (28/4/2023).

Polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat masuk ke rumah yang diduga milik Daeng, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

“Kami menemukan 24 poket sabu siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, pada Kamis (4/5/2023).

Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah Daeng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial A melalui komunikasi via ponsel.

“Pengakuannya baru pertama kali. Kalau pelaku ini bisa menjual 10 gram, dia mendapatkan bagian. Pastinya si A ini hanya meminta Rp 9 juta saja, sisanya untuk pelaku,” ujar Ricky.

Daeng berencana menjual sabu dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Alasan dia terjun ke bisnis haram ini adalah karena faktor ekonomi.

“Ngakunya menjual karena faktor ekonomi,” kata Ricky.

Daeng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:NarkobaNarkotikaPeredaran NarkobaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Minat Orang Tua ke Posyandu Masih Rendah, Pemkot Samarinda Soroti Dampak Pandemi Covid-19
Next Article Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

Berita Undas

​Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Kandas karena Tak Kuorum, Bola Panas Kini di Tangan Banmus
Rabu, 10 Juni 2026
Wabup Kubar Ingatkan Seluruh OPD Untuk Cegah Korupsi Sistematik
Kamis, 11 Juni 2026
Festival Lou Bentian Tuai Apresiasi Dan Diproyeksikan Jadi Destinasi Budaya Unggulan
Rabu, 10 Juni 2026
Bupati Kutai Barat Tekankan Disiplin dan Produktivitas Kerja
Rabu, 10 Juni 2026
Festival Sempekat Harmoni Budaya Jadi Ruang Pewarisan Tradisi bagi Generasi Muda Kutai Barat
Selasa, 9 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Samarinda Genjot QRIS untuk Dongkrak PAD di Tengah Pemangkasan DBH

2 Min Read
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Parlemen

DPRD Samarinda Desak Percepatan Perda Limbah Domestik, Tertinggal dari Balikpapan dan Bontang

2 Min Read
Advertorial

Strategi Menarik Generasi Muda untuk Bergabung dengan Sektor Pertanian di Kaltim

2 Min Read
Advertorial

Penajam Paser Utara Siap Gelar Piala Soeratin U-15, Ini Daftar Pesertanya

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?