Samarinda, Sekala.id – Insiden tenggelamnya seorang warga di danau bekas tambang di kawasan konsesi pertambangan Kecamatan Palaran kembali menyoroti ancaman lubang tambang yang belum tertangani secara tuntas di Kota Tepian. DPRD Samarinda menilai peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap area pascatambang masih jauh dari memadai.
Di tengah upaya Pemerintah Kota Samarinda mendorong kebijakan Zero Tambang melalui penghentian izin baru, keberadaan ratusan lubang bekas tambang yang tersebar di sejumlah wilayah dinilai tetap menyisakan risiko serius bagi keselamatan warga. Terlebih, sebagian di antaranya berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan masih dapat diakses masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kejadian di Palaran menunjukkan perlunya langkah yang lebih konkret untuk memastikan area bekas tambang tidak lagi menjadi sumber ancaman.
Menurut dia, persoalan lubang tambang bukan semata-mata soal keberadaan genangan air atau void yang belum direklamasi. Lebih dari itu, terdapat persoalan pengawasan yang hingga kini masih menghadapi kendala kewenangan.
Deni menjelaskan pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan. Kewenangan tersebut berada di bawah pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
“Posisi pemerintah kota lemah sehingga kita tidak punya bargaining yang cukup ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya, Rabu (16/6/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah daerah kerap berada pada posisi yang sulit ketika mendorong perusahaan tambang memenuhi tanggung jawabnya. Sementara masyarakat tetap harus menghadapi dampak lingkungan maupun risiko keselamatan yang muncul akibat aktivitas pertambangan.
Dia menilai ketimpangan itu menjadi persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian. Di satu sisi, daerah menerima manfaat ekonomi dari sektor tambang. Namun di sisi lain, masyarakat sekitar masih harus menanggung konsekuensi berupa kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, hingga ancaman kecelakaan di area bekas tambang.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda meminta upaya mitigasi terhadap seluruh lubang tambang yang masih terbuka menjadi prioritas. Langkah awal yang dinilai penting adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh void yang masih ada dan berpotensi membahayakan warga.
Inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi terkini setiap lokasi sekaligus menjadi dasar pengawasan yang lebih efektif. Data itu juga dapat digunakan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengamanan kawasan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap seluruh lubang tambang yang masih ada dan memastikan area tersebut aman dari akses masyarakat,” tegas Deni.
Selain pengamanan, DPRD juga kembali mengingatkan perusahaan tambang agar mempercepat pelaksanaan reklamasi dan penataan lahan pascatambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus memulihkan fungsi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Deni menegaskan, insiden di Palaran tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Setiap korban jiwa yang muncul dari kawasan bekas tambang menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi oleh seluruh pihak terkait.
Atas peristiwa tersebut, DPRD Samarinda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Komisi III berharap tragedi serupa tidak kembali terulang dan meminta pengamanan area bekas tambang diperkuat secara serius.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Pengamanan dan pengawasan harus diperkuat,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)