Samarinda, Sekala.id – Persoalan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali menjadi sorotan. DPRD Samarinda mendesak PT BBE segera menuntaskan proses hibah lahan yang tak kunjung rampung sejak 2012.
Desakan itu muncul setelah warga melalui kelompok kematian Loa Bakung mengadukan ketidakjelasan status lahan pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik karena ratusan makam telah berada di lokasi yang status hukumnya belum pasti.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan persoalan tersebut kembali mencuat setelah masyarakat menyampaikan keluhan kepada DPRD. Menindaklanjuti laporan itu, Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat, bertemu pihak perusahaan, hingga melakukan peninjauan lapangan.
Dari hasil penelusuran, DPRD menemukan sejumlah hambatan yang membuat proses hibah belum tuntas. Salah satunya terkait kondisi lahan yang dijanjikan perusahaan. Sebagian area disebut masih berupa lahan berlereng sehingga memerlukan proses pematangan sebelum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai area pemakaman.
Tak hanya itu, luas lahan yang sebelumnya disebut mencapai 10 hektare kini tersisa sekitar 4 hektare. Meski terjadi pengurangan luasan, warga disebut tetap bersedia menerima lahan tersebut selama ada kepastian hukum mengenai status kepemilikannya.
Menurut Ronal, persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat bukan lagi soal luas lahan, melainkan ketidakjelasan status TPU yang selama ini digunakan.
Selama bertahun-tahun warga diperbolehkan memakamkan jenazah di lahan milik perusahaan. Namun di sisi lain, pernah muncul peringatan yang meminta aktivitas pemakaman dihentikan. Situasi itu memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan penggunaan lahan tersebut.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Hingga saat ini sedikitnya 128 jenazah telah dimakamkan di lokasi tersebut. Karena itu, DPRD menilai kepastian status lahan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Komisi I pun meminta PT BBE segera merealisasikan hibah lahan seluas 4 hektare sesuai kesepakatan yang pernah dibangun bersama masyarakat. Jika terdapat kendala teknis, DPRD membuka kemungkinan penyediaan lahan pengganti, dengan syarat seluruh makam yang sudah ada tetap dipertahankan dan tidak dipindahkan.
Selain mendorong perusahaan, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan cadangan lahan TPU di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang. Kebutuhan lahan pemakaman dinilai akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
“Yang terpenting saat ini adalah kepastian bagi masyarakat. Persoalan ini sudah terlalu lama berjalan dan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Ronal. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)