Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai yang akan menjadi dasar penataan kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) beserta 14 anak sungainya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan regulasi tersebut akan mengatur pemanfaatan ruang di kawasan tepian sungai yang mencakup wilayah perkotaan, kawasan industri, hingga permukiman warga. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut semakin diperlukan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di sekitar aliran sungai. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar risiko erosi, longsor, hingga banjir.
“Kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, industri, dan perumahan yang masuk daerah anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto.
Dia menjelaskan, penyusunan raperda mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Namun, penetapan batas sempadan sungai di Samarinda tidak akan diberlakukan secara seragam.
Setiap aliran sungai akan memiliki ketentuan berbeda sesuai karakteristik dan kondisi lapangan yang dikaji oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
“Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang mungkin cukup lima meter, ada juga yang bisa sampai 10 meter atau lebih sesuai hasil kajian teknis,” katanya.
Selain aspek lingkungan, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul dari penerapan aturan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai yang nantinya masuk dalam area sempadan.
Sukamto menegaskan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme penanganan terhadap warga terdampak agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Raperda itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang membangun bangunan melewati batas sempadan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang akan diselaraskan dengan kebijakan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Sejumlah kawasan yang berada di sepanjang anak Sungai Karang Mumus, seperti Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, termasuk dalam cakupan pengaturan perda tersebut.
“Termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, itu semua masuk karena yang kita atur adalah 14 anak sungai,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)