By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

DPRD Kaltim Ultimatum Aparat, Tenggat Dua Pekan Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 6 Mei 2025
Share
Darlis Pattalongi, Pimpin RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinaskertrans Kaltim, karyawan dan manajemen RS Haji Darjad, Selasa (29/4/2025). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tenggat waktu dua pekan kepada aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025). Rapat dihadiri lintas instansi, mulai dari Komisi DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, pihak Kepolisian, Gakkum KLHK, hingga pengelola dan perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menyebut kawasan ini sebagai satu-satunya hutan pendidikan di Samarinda yang kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kerusakan mulai terdeteksi sejak Agustus 2024.

“Kawasan ini bukan hibah dari pemerintah kota, tapi warisan akademik yang sangat penting. Sudah dipagari sejak era Wali Kota Amin, jadi tidak ada alasan pelaku tidak tahu batas,” tegas Rustam.

Ia juga meminta agar kasus ini dijadikan pintu masuk penegakan hukum untuk kawasan lain yang bernasib serupa, seperti Bukit Soeharto, Sebulu, dan Labanan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan penanganan kasus ini akan jadi prioritas. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penindakan kasus serupa bisa lebih terstruktur.

“Dalam rapat, kita sepakat bahwa aktivitas tambang di KHDTK dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan harus diproses pidana maupun perdata,” tegasnya.

Fakultas Kehutanan juga diminta segera menyusun valuasi ekonomi terhadap kerugian, yang nantinya menjadi dasar tuntutan perdata.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kaltim, Leonardo Gultom, melaporkan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir. Sisanya bakal ditindak dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bila terus mangkir.

“Kami juga tengah lakukan uji forensik dan pencarian barang bukti,” kata Leonardo.

Ia memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan maksimal dalam dua pekan, sesuai hasil kesepakatan RDP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Darlis PattalongiDinas ESDMDLHKDPRD KaltimGakkum KLHKKHDTK UnmulRapat Dengar PendapatRustam Fahmy
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lahan pertanian di Kukar. Distanak Kukar Perkuat Peran PPL untuk Dongkrak Produktivitas Pertanian
Next Article Bupati Kukar, Edi Damansyah melepas keberangkatan 530 jamaah haji dari Kukar Kloter 3, Selasa (6/5/25) di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong. Bupati Kukar Lepas 530 Jamaah Haji, Titip Doa untuk Daerah dan Bangsa

Berita Undas

Sarifah Suraidah Buktikan Komitmen Sosial, Rumah Maria Mercedes Kini Siap Ditempati
Sabtu, 6 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Andi Harun: Zakat Tak Sekadar Ibadah, Tapi Kunci Kesejahteraan Rakyat

2 Min Read
Pemerintahan

SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

2 Min Read
Advertorial

Krisis Guru dan Ketimpangan Fasilitas Pendidikan Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 Min Read
Peristiwa

Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?