Samarinda, Sekala.id – Polisi mencokok seorang penjaga malam berinisial RF (29) setelah terbukti mencuri sejumlah barang elektronik dari Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda. Aksinya yang berlangsung selama beberapa bulan itu akhirnya terendus setelah penyelidikan oleh Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Polisi Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pencurian pertama dilakukan RF pada Oktober 2024. Barang yang ia ambil adalah satu unit laptop Asus yang masih terbungkus rapi dalam kardus.
“Setelah mencuri, dia bahkan melakban kembali kardus tersebut agar terlihat seperti baru dan tidak mencurigakan,” kata perwira melati tiga itu, pada Rabu (5/2/2025).
RF tak beraksi sekaligus. Ia mencuri secara bertahap agar tak mudah terdeteksi. Modusnya terbilang rapi. Setelah mengambil laptop, ia mengembalikan kardusnya ke tempat semula, memastikan tak ada yang curiga.
Dalam beberapa bulan berikutnya, RF kembali beraksi hingga empat kali. Pihak Bawaslu baru menyadari ada kejanggalan setelah melakukan pengecekan inventaris.
“Memang saat itu kendalanya tidak ada CCTV. Tapi berkat kerja tim, dalam waktu 2×24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Hendri.
RF diketahui membawa kabur empat unit laptop dan satu tablet Samsung. Barang-barang itu kemudian digadaikan di sebuah tempat pegadaian elektronik di Samarinda.
Kepada penyidik, RF mengaku terlilit utang besar akibat kecanduan judi online. Desakan ekonomi mendorongnya melakukan pencurian demi mendapatkan uang cepat.
“Namun, ini jelas tindakan yang tak bisa dibenarkan. Tersangka kami Jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Jor/El/Sekala)