By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Tahun Baru di Penjara, 3 Pemuda Tenggarong Ditangkap karena Sabu

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 5 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Tiga pemuda asal Tenggarong harus merasakan tahun baru di balik jeruji besi. Mereka ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

Menurut Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi, penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong. Tim ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan KH Dewantara.

Tim polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MA. Saat digeledah, polisi menemukan 3 bungkus sabu-sabu di kantong celananya. “Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka beratnya 8,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

MA kemudian mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari temannya FA. Polisi pun segera mengejar FA dan menangkapnya di Jalan KH Ahmad Muksin. Dari tangan FA, polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 6,00 gram.

FA juga mengaku bahwa sabu-sabu itu ia dapatkan dari EN, yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Naga. Polisi pun bergegas ke hotel tersebut dan menemukan EN dengan sabu-sabu seberat 0,46 gram di sakunya.

Ketiga tersangka, yaitu MA (27), FA (27), dan EN (38), kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolsek TenggarongSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Harun Kaget, Banjir Lembuswana Disebabkan oleh Ulah Tak Bertanggung Jawab
Next Article Wakil Bupati Kubar dan 22 Penumpang Selamat dari Kebakaran Speedboat, Berikut Kronologinya

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kutai Kartanegara

Akmal Malik Memimpin Aksi Hijau, Penanaman 500 Bibit Pohon Endemik di Lahan Bekas Tambang

2 Min Read
Advertorial

Kebakaran Melanda Timbau, Wabup Kukar Beri Dukungan dan Salurkan Bantuan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tragedi ART Diterkam Harimau: Pemilik Dituntut 3 Bulan Penjara

2 Min Read
Advertorial

Loh Sumber, Ditetapkan Berpredikat Desa Mandiri

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?